OLEH
Farco Siswiyanto Raharjo
Program Studi Ilmu Administrasi
Negara
Universitas Slamet Riyadi Surakarta
(farcoraharjo@gmail.com)
Selayang
Pandang BPK - RI
Pengawasan
keuangan negara merupakan hal yang sangat penting dalam kegiatan
penyelenggaraan negara. Dalam melaksanakan pengawasan terhadap keuangan negara,
maka perlu dibentuk lembaga pengawas sekaligus pemeriksa keuangan negara yang
independen, akuntabel dan obyektif. Lembaga pemeriksa dan pengawas keuangan
tersebut, di Indonesia dinamakan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI).
Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) adalah lembaga tinggi dalam
sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang memiliki wewenang memeriksa
pengelolaan dan keuangan negara. Fokus Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) adalah memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan
negara. Sedangkan lokus nya adalah
Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank
Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah,
dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.
Visi dan Misi Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia
Setiap kelembagaan yang dibentuk disuatu negara pasti
mempunyai cita-cita atau tujuan yang ingin di capai khususnya untuk kepentingan
bersama. Dimana cita-cita itu akan dapat dilihat dalam visi misi kelembagaan
tersebut. Berikut visi misi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
VISI
Menjadi Lembaga Pemeriksa Keuangan negara yang kredibel
dengan menjunjung tinggi nilai-nilai dasar untuk berperan aktif dalam mendorong
terwujudnya tata kelola keuangan negara yang akuntabel dan transparan.
MISI
- Memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Memberikan pendapat untuk meningkatkan mutu pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
- Berperan aktif dalam menemukan dan mencegah segala bentuk penyalahgunaan dan penyelewengan keuangan negara.
Struktur
Organisasi
BPK dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya dibantu oleh Pelaksana BPK, yang terdiri atas Sekretariat Jenderal, unit pelaksana tugas pemeriksaan,
unit pelaksana tugas penunjang, perwakilan, Pemeriksa, dan pejabat lain yang
ditetapkan oleh BPK sesuai dengan kebutuhan. Dalam melaksanakan tugas
pemeriksaan, BPK menggunakan Pemeriksa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri
Sipil atau yang bukan Pegawai Negeri Sipil. Organisasi dan tata kerja Pelaksana
BPK serta jabatan fungsional ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan
Pemerintah.
Berikut adalah struktur organisasi Badan
PemeriksaKeuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia Nomor 3/K/I-XIII.2/7/2014 Tentang Organisasi dan
Tata Kerja Pelaksana Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia:
- Sekretariat Jenderal
- Inspektorat Utama
- Direktorat Utama Perencanaan, Evaluasi, dan Pengembangan Pemeriksaan Keuangan Negara
- Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
- Auditorat Utama Keuangan Negara I
- Auditorat Utama Keuangan Negara II
- Auditorat Utama Keuangan Negara III
- Auditorat Utama Keuangan Negara IV
- Auditorat Utama Keuangan Negara V
- Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah barat
- Auditorat Utama Keuangan Negara VI
- Perwakilan-Perwakilan BPK di wilayah timur
- Auditorat Utama Keuangan Negara VII
- Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Pusat
- Staf Ahli Bidang Keuangan Pemerintah Daerah
- Staf Ahli Bidang BUMN, BUMD, dan Kekayaan Negara/ daerah yang dipisahkan lainnya
- Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Pembangunan Berkelanjutan
- Staf Ahli Bidang Investigatif
- Kelompok Jabatan Fungsional
Dalam melaksanakan misinya Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menjaga nilai-nilai dasar sebagai
berikut:
- Independensi
Artinya
bahwa BPK menjunjung tinggi independensi, baik secara kelembagaan, organisasi, maupun
individu. Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan pemeriksaan, kami
bebas dalam sikap mental dan penampilan dari gangguan pribadi, ekstern,
dan/atau organisasi yang dapat mempengaruhi independensi.
- Integritas
Artinya
BPK membangun nilai integritas dengan bersikap jujur, obyektif, dan tegas dalam
menerapkan prinsip, nilai, dan keputusan.
- Profesionalisme
Artinya
BPK membangun nilai profesionalisme dengan menerapkan prinsip kehati-hatian,
ketelitian, dan kecermatan, serta berpedoman kepada standar yang berlaku.
Fungsi
dan Tanggung Jawab Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia
Secara umum tanggung jawab BPK sesuai Pasal 23E UUD 1945 adalah untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara. Namun pada dasarnya
fungsi dan tanggung jawab dari BPK dapat dilihat sebagai berikut:
A.
Meningkatkan Efektivitas Tindak Lanjut Hasil
Pemeriksaan dan Memenuhi Harapan Pemangku Kepentingan
Pengelolaan keuangan negara yang baik adalah pengelolaan
keuangan negara yang dilakukan secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dikelola secara ekonomis, efisien, efektif,
transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan
kepatutan.
BPK dalam meningkatkan perannya untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik berupaya untuk membangun komunikasi dua arah secara efektif kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi efektif mencakup adanya pengelolaan informasi yang jelas dan akurat, pilihan media komunikasi yang tepat dan penerimaan informasi yang baik bagi semua pemangku kepentingan. Komunikasi yang efektif menitikberatkan kepada proses pendidikan kepada publik (public awareness) untuk dapat memahami kedudukan, peranan dan hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, BPK dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai mutu pengelolaan keuangan negara dan dapat menjaring serta menerima umpan balik informasi dari publik untuk perbaikan kualitas proses bisnis BPK.
BPK dalam meningkatkan perannya untuk mendorong terwujudnya pengelolaan keuangan negara yang baik berupaya untuk membangun komunikasi dua arah secara efektif kepada semua pemangku kepentingan. Komunikasi efektif mencakup adanya pengelolaan informasi yang jelas dan akurat, pilihan media komunikasi yang tepat dan penerimaan informasi yang baik bagi semua pemangku kepentingan. Komunikasi yang efektif menitikberatkan kepada proses pendidikan kepada publik (public awareness) untuk dapat memahami kedudukan, peranan dan hasil pemeriksaan BPK. Dengan demikian, BPK dapat menyajikan informasi yang akurat mengenai mutu pengelolaan keuangan negara dan dapat menjaring serta menerima umpan balik informasi dari publik untuk perbaikan kualitas proses bisnis BPK.
Melalui sasaran strategis ini BPK mengharapkan adanya
kontribusi dan partisipasi seluruh pemangku kepentingan dalam rangka
meningkatkan efektivitas tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK dan mempercepat
upaya perbaikan mutu pengelolaan keuangan negara secara komprehensif.
B.
Meningkatkan Fungsi Manajemen Pemeriksaan
Manajemen pemeriksaan mencakup kegiatan perencanaan
strategis pemeriksaan, perencanaan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan, dan
pelaporan hasil pemeriksaan untuk seluruh jenis pemeriksaan yang dilaksanakan
oleh BPK.
Melalui sasaran strategis ini, BPK melakukan upaya pengendalian mutu pemeriksaan yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik serta sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Sasaran strategis ini juga meliputi upaya peningkatan cakupan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terintegrasi, BPK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan melalui pelaksanaan pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif melalui pemanfaatan biaya pemeriksaan yang optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemeriksaan yang dikelola dengan baik akan memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.
Melalui sasaran strategis ini, BPK melakukan upaya pengendalian mutu pemeriksaan yang sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara dan kode etik serta sesuai dengan kebutuhan pemangku kepentingan. Sasaran strategis ini juga meliputi upaya peningkatan cakupan pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Melalui pelaksanaan pemeriksaan yang terintegrasi, BPK berkomitmen untuk meningkatkan fungsi manajemen pemeriksaan melalui pelaksanaan pemeriksaan yang lebih efisien dan efektif melalui pemanfaatan biaya pemeriksaan yang optimal dengan memanfaatkan teknologi informasi. Pemeriksaan yang dikelola dengan baik akan memberikan hasil pemeriksaan yang sesuai dengan kebutuhan dan bermanfaat bagi para pemangku kepentingan dalam mengambil keputusan.
C.
Meningkatkan Mutu Pemberian Pendapat dan
Pertimbangan
BPK dapat memberikan pendapat kepada para pemangku
kepentingan yang diperlukan karena sifat pekerjannya. Pendapat yang diberikan
dapat berupa perbaikan kebijakan dan tata kelola di bidang pendapatan,
pengeluaran, pinjaman, privatisasi, likuidasi, merger, akuisisi, penyertaan
modal pemerintah, penjaminan pemerintah, dan bidang lain yang berkaitan dengan
pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara. Di samping itu, BPK juga dapat
memberikan pertimbangan atas penyelesaian kerugian negara/daerah yang
ditetapkan oleh Pemerintah.
Kewenangan BPK dalam memeriksa pengelolaan keuangan negara
memungkinkan BPK memiliki data dan informasi keuangan negara yang diperlukan
dalam memberikan pendapat dan pertimbangan yang diperlukan oleh para pemangku
kepentingan.
D.
Meningkatkan Percepatan Penetapan Tuntutan
Perbendaharaan dan Pemantauan Penyelesaian Ganti Kerugian Negara
Kerugian negara adalah kekurangan uang, surat berharga, dan
barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum
baik karena kesengajaan maupun karena kelalaian. BPK menilai dan/atau
menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum
baik secara sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola
BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan
keuangan negara. BPK melakukan pemantauan atas penyelesaian ganti kerugian
negara di seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, dan BUMN/BUMD.
Melalui sasaran strategis ini BPK
ingin memastikan proses penetapan kerugian negara yang disebabkan oleh
bendahara, pengelola BUMN/BUMD, dan lembaga atau badan lain dilakukan secara
lebih cepat dengan memperhatikan peraturan yang berlaku. Di samping itu, BPK
akan berupaya untuk dapat menyajikan database status penyelesaian ganti
kerugian negara yang lengkap, akurat dan tepat waktu sehingga dapat menjamin
pelaksanaan pembayaran ganti kerugian negara.
E.
Meningkatkan Efektivitas Penerapan Sistem
Pemerolehan Keyakinan Mutu
Sebagai lembaga profesi BPK dituntut untuk terus
meningkatkan (1) kapasitas kelembagaan, (2) kompetensi pelaksananya sesuai
dengan perkembangan dunia pemeriksaan, dan (3) hasil pemeriksaan yang bebas
dari kesalahan, yang sejalan dengan kebutuhan pemangku kepentingan yang terus
berubah. Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk melaksanakan Sistem
Pemerolehan Keyakinan Mutu (SPKM) secara konsisten dan berkesinambungan.
F.
Pemenuhan dan Harmonisasi Peraturan di Bidang
Pemeriksaan Keuangan Negara
Dalam melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab
keuangan negara, BPK berwenang untuk merumuskan aturan-aturan pelaksanaan yang
diperlukan untuk memastikan pelaksanaan kewenangan yang ada. Kewenangan BPK
sebagaimana tertuang dalam peraturan perundangan-undangan antara lain mencakup
kewenangan mengakses semua data dan informasi yang terkait dengan pengelolaan
keuangan negara serta mengatur perangkat yang diperlukan dalam melaksanakan
pemeriksaan. Melalui sasaran strategis ini BPK bertekad untuk menyelesaikan
aturan pelaksanaan yang dibutuhkan dan terlibat secara aktif dalam proses
harmonisasi peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pengelolaan dan
pemeriksaan keuangan negara.
G.
Meningkatkan Mutu Kelembagaan dan Ketatalaksanaan
Semua tugas dan wewenang BPK harus terakomodasi dalam suatu
struktur organisasi efektif yang dilengkapi dengan perangkat organisasi
sebagaimana diperlukan. Melalui sasaran strategis ini BPK berupaya untuk
memiliki organisasi yang fleksibel dengan komposisi hemat struktur dan kaya
fungsi serta dilengkapi dengan pedoman kerja yang jelas untuk memastikan
standar kualitas kerja yang tinggi.
H.
Meningkatkan Kompetensi SDM dan Dukungan Manajemen
Sebagai organisasi yang bertumpu pada kecakapan dan
keahlian, SDM merupakan aset terpenting BPK. Oleh sebab itu, penambahan jumlah
pemeriksa dan pengembangan kemampuan serta kompetensi pegawai BPK menjadi
prioritas utama untuk dapat mencapai hasil pemeriksaan yang berkualitas. Selain
itu, BPK perlu menyediakan suatu lingkungan kerja yang kondusif, untuk menarik
orang-orang terbaik di bidangnya, termasuk melalui peningkatan kesejahteraan
pegawai.
Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk menyusun dan mengimplementasikan manajemen sumber daya manusia yang komprehensif dan terintegrasi.
Melalui sasaran strategis ini, BPK berupaya untuk menyusun dan mengimplementasikan manajemen sumber daya manusia yang komprehensif dan terintegrasi.
I.
Meningkatkan Pemenuhan Standar dan Mutu Sarana dan
Prasarana
Kinerja BPK yang tinggi perlu didukung dengan tersedianya
fasilitas kerja yang memadai sesuai dengan standar sarana dan prasarana kerja.
Melalui sasaran strategis ini, BPK secara khusus berupaya untuk mengoptimalkan
pemanfaatan teknologi informasi melalui penyediaan infrastruktur dan jaringan
yang mendukung pelaksanaan seluruh kegiatan BPK. Selain itu, BPK akan terus
berupaya meningkatkan sarana dan prasarana kerja lainnya untuk seluruh unit
organisasi BPK.
J.
Meningkatkan Pemanfaatan Anggaran
Sebagai pelaksana anggaran negara BPK tidak lepas dari
kewajiban untuk mengelola keuangan negara secara efisien, efektif, dan ekonomis
dengan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi. Melalui sasaran strategis
ini BPK berupaya untuk meningkatkan kualitas, ketertiban, dan kepatuhan proses
perencanaan, penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran BPK sesuai dengan
peraturan yang berlaku. Di samping pertanggungjawaban anggaran, sasaran
strategis ini difokuskan pada pemanfaatan anggaran secara optimal dalam rangka
peningkatan kinerja BPK dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Menurut Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia (UUD 145) hasil Amandemen, kedudukan Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) saat ini adalah sebagai
lembaga/penyelenggara negara.
Dalam kedudukan yang
semakin kuat dan kewenangan yang makin besar itu, fungsi BPK itu sebenarnya
pada pokoknya tetap terdiri atas tiga bidang, yaitu:
·
Fungsi operatif, yaitu
berupa pemeriksaan, pengawasan, dan penyelidikan atas penguasaan, pengurusan
dan pengelolaan kekayaan atas negara.
·
Fungsi yudikatif, yaitu
berupa kewenangan menuntut perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi terhadap
perbendaharawan dan pegawai negeri bukan bendahara yang karena perbuatannya
melanggar hokum atau melalaikan kewajiban yang menimbulkan kerugian keuangan
dan kekayaan negara.
·
Fungsi advisory, yaitu
memberikan pertimbangan kepada pemerintah mengenai pengurusan dan pengelolaan
keuangan negara.
Kode Etik BPK-RI
Untuk menjamin independensi dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Anggota BPK berkewajiban :
(1) memegang sumpah dan janji
jabatan,
(2) bersikap netral dan tidak
berpihak,
(3) menghindari terjadinya benturan
kepentingan, dan
(4) menghindari hal-hal yang dapat
mempengaruhi obyektivitas.
Sedangkan untuk menjamin independensi dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya tersebut, Anggota BPK :
(1) dilarang merangkap jabatan dalam
lingkungan lembaga negara yang lain, badan-badan lain yang mengelola keuangan
negara, dan perusahaan swasta nasional atau asing,
(2) dilarang menjadi anggota partai
politik, dan
(3) dilarang menunjukkan sikap dan
perilaku yang dapat menyebabkan orang lain meragukan independensinya.
Untuk menjamin integritas dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Anggota BPK mempunyai kewajiban :
(1) bersikap tegas dalam menerapkan
prinsip, nilai dan keputusan,
(2) bersikap tegas dalam
mengemukakan dan/atau melakukan hal-hal yang menurut pertimbangan dan
keyakinannya perlu dilakukan, dan
(3) bersikap jujur dengan tetap
memegang rahasia pihak yang diperiksa. Untuk menjamin integritas dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya tersebut, Anggota BPK dilarang menerima
pemberian dalam bentuk apapun baik langsung maupun tidak langsung yang diduga
atau patut diduga dapat mempengaruhi pelaksanaan tugas dan wewenangnya.
Untuk menjunjung profesionalisme dalam menjalankan tugas dan
wewenangnya, Anggota BPK wajib untuk :
(1) menerapkan prinsip
kehati-hatian, ketelitian, dan kecermatan,
(2) menyimpan rahasia negara dan/
atau rahasia jabatan,
(3) menghindari pemanfaatan rahasia
negara yang diketahui karena kedudukan atau jabatannya untuk kepentingan
pribadi, golongan, atau pihak lain, serta
(4) menghindari perbuatan di luar
tugas dan kewenangannya.
Tugas
BPK - RI
Tugas
dan wewenang Badan Pengawas Keuangan disebutkan dalam UU Republik Indonesia
Nomor 15 tahun 2006 secara terpisah, yaitu pada BAB III bagian kesatu dan
kedua. Tugas BPK menurut UU tersebut masuk dalam bagian kesatu, isisnya antara
lain adalah sebagai berikut.
- Pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Bank Indonesia, Lembaga Negara lainnya, BUMN, Badan Layanan Umum, BUMD, dan semua lembaga lainnya yang mengelola keuangan negara.
- Pelaksanaan pemeriksaan BPK tersebut dilakukan atas dasar undang-undang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
- Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja, keuangan, dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu.
- Hasil pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK harus dibahas sesuai dengan standar pemeriksaan keuangan negara yang berlaku.
- Hasil pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diserahkan kepada DPD, DPR, dan DPRD. Dan juga menyerahkan hasil pemeriksaan secara tertulis kepada Presiden, Gubernur, dan Bupati/Walikota.
- Jika terbukti adanya tindakan pidana, maka BPK wajib melapor pada instansi yang berwenang paling lambat 1 bulan sejak diketahui adanya tindakan pidana tersebut.
Wewenang
BPK - RI
Tugas
dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor
15 Tahun 2006 BAB III bagian kedua diantaranya adalah sebagai berikut.
- BPK memiliki wewenang untuk menentukan objek pemeriksaan, merencanakan serta melaksanakan pemeriksaan. Penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun maupun menyajikan laporan juga menjadi wewenang dari BPK tersebut.
- Semua data, informasi, berkas dan semua hal yang berkaitan dengan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara hanya bersifat sebagai alat untuk bahan pemeriksaan.
- BPK berwenang memberikan pendapat kepada DPR, DPD, DPRD, dan semua lembaga keuangan negara lain yang diperlukan untuk menunjang sifat pekerjaan BPK.
- BPK berwenang memberi nasihat/pendapat berkaitan dengan pertimbangan penyelesaian masalah kerugian negara.
Pengertian Keuangan Negara
1. Menurut
Van Der Kamp
Keuangan
Negara adalah semua hak yang dapat dinilai dengan uang, demikian pula segala
sesuatu baik berupa uang atau barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubungan dengan hak-hak tersebut.
2. Menurut
M. Ichwan
Keuangan
negara adalah rencana kegiatan secara kuantitatif (dengan angka-angka
diantaranya diwujudkan dalam jumlah mata uang), yang akan dijalankan untuk masa
mendatang lazimnya atu rahun mendatang.
3. Menurut
Geodhart
Keuangan
negara merupakan keseluruhan undang-undang yang ditetapkan secara periodik yang
memberikan kekuasaan pemerintah untuk melaksanakan pengeluaran mengenai periode
tertentu dan melanjutkan alat pembiayaan yang diperluka untuk menutup
pengeluaran tersebut.
4. Menurut
Glen A. Welsch
Keuangan
negara adalah suatu bentuk statement dari rencana dan kebijaksanaan manajemen
yang dipakai dalam suatu periode tertentu sebagai petunjuk dalam periode
tersebut.
5. Menurut
UU Nomor 17 tahun 2003 Tentang Keuangan Negara Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
mendefinisi keuangan negara sebagai berikut:
Keuangan
Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang,
serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan
milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.
Berdasarkan
beberapa paparan Pengertian Keuangan Negara diatas. Maka pengertian keuangan negara secara umum
adalah hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai atau bersangkutan dengan
uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat
dijadikan milik Negara yang berkaitan dengan perencanaan negara dimasa
mendatang.
Ruang
Lingkup Keuangan Negara
Ruang lingkup keuangan negara
meliputi:
a. hak negara memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan uang, serta melakukan
pinjaman;
b. kewajiban negara menyelenggarakan tugas layanan umum pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. penerimaan negara;
d. pengeluaran negara;
e. penerimaan daerah;
f. pengeluaran daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau oleh pihak
lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain yang
dapat dinilai dengan uang,
termasuk kekayaan yang dipisahkan pada perusahaan negara/perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan fasilitas yang diberikan pemerintah; dan
j. kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud meliputi kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau perusahaan negara/daerah.
Peran BPK –
RI
Peningkatan peran BPK
telah dimulai sejak beberapa tahun lalu sebelum terbitnya UU No. 15 tahun 2006
tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Peran
BPK sekarang dan mendatang antara lain :
1).
Membantu masyarakat dan pengambil keputusan untuk melakukan alternatif pilihan
masa depan terkait dengan pengawasan keuangan negara.
2).
Mendalami kebijakan dan masalah publik bidang keuangan negara.
3).
Melakukan evaluasi dan memberikan rekomendasi bagi peningkatan efektivitas dan
efisiensi kebijakan pemerintah serta ketaatan atas aturan lingkungan hidup dan
pembangunan berkelanjutan.
4).
Membantu pemerintah untuk mengimplementasikan UU Nomor 17 tahun 2003 tentang
keuangan negara.
5).
Membantu pemerintah melakukan perubahan struktural BUMN, maupun Badan Layanan
Umum.
6).
Upaya pemberantasan korupsi dengan melaporkan tindakan KKN kepada penegak hukum
melaui audit dan pengawasan keuangan negara.
Peran
strategis BPK Dalam Melindungi Keuangan Negara Dari Tindak Pidana Korupsi
BPK Sebagai
lembaga yang mempunyai peran strategis dalam melindungi keuangan negara, terus
bekerja keras mempertahankan stabilitas keuangan di negeri ini. Upaya
pemberantasan korupsi yang dilaporkan melalui KPK memberi dampak positif
terhadap sirkulasi keuangan yang mengalir di indonesia. Eksistensi BPK sudah
terlihat dengan terkuaknya kasus-kasus besar yang menyebabkan kerugian negara.
Yaitu setelah menemukan hasil audit yang mencurigakan dan berdampak pada
kerugian negara, BPK akan mencari akar permasalahan dari-dari tersebut dengan
di bantu oleh KPK.
Adapun
berbagai peran yang dilakukan oleh BPK untuk ikut memberantas korupsi dalam
menjalankan fungsinya sebagai satu-satunya lembaga pemeriksa keuangan negara.
Peran yang pertama adalah untuk meningkatkan kualitas pemeriksaannya (LHP).
Pemeriksaan BPK terdiri dari dua kelompok besar. Kelompok pertama, adalah
berupa pemeriksaan secara umum (keuangan, kinerja, atau pemeriksaan lainnya).
Kelompok kedua adalah pemeriksaan khusus secara internal yang ditujukan untuk
mendeteksi terjadinya tindak korupsi melalui pemeriksaan investigasi dan
pemeriksaan khusus (investigative and fraud audit).
Laporan
Pemeriksaan BPK juga dimuat selengkapnya di website-nya untuk dapat
diketahui dan dikritisi oleh umum. Peran kedua yang dilakukan oleh BPK dalam
melindungi keuangan negara adalah ikut mencegah terjadinya tindak pidana
korupsi.
Kinerja
BPK dalam Melindungi Serta Menjaga stabilitas Keuangan Negara
Ibarat pertumbuhan pada
sebuah pohon yaitu semakin tumbuh tinggi menjulang keatas maka semakin kencang
pula angin yang menghantamnya. Perumpaan ini juga terjadi dalam negara
Indonesia ini karena di umur negara kita yang semakin dewasa ini. maka semakin
banyak masalah yang melanda negara kita khususnya di bidang birokrasi
pemerintah yang semakin kalut. Politik dan korupsi memang sulit untuk
dipisahkan bahkan ironisnya banyak pejabat pemerintahan dengan gampangnya
mencoreng nama bangsa dengan korupsi yang dilakukan. Bukan hanya kasus-kasus
korupsi dalam jumlah besar yang dilakukan oleh para pejabat kita bahkan
oknum-oknum pemerintah daerah pun sudah leluasa melakukan tindakan korupsi di
daerah yang dipimpinnya dengan melakukan laporan audit palsu untuk kepentingan
korupsi.
Perkara ini semakin membuat
kalut birokrasi di negara kita. Bukannya menciptakan negara yang anti terhadap
korupsi malah membuat indonesia sebagai surga bagi para koruptor dan menjadi
neraka bagi yang anti terhadap korupsi. Seperti telah diketahui dan dirasakan
bersama, betapa keji dan biadabnya perbuatan korupsi yang mengakibatkan
terampasnya hak asasi ratusan juta rakyat Indonesia. Mulai dari hak memperoleh
pendidikan, kesehatan, sandang, pangan, papan dan sederet hak-hak lainnya yang
harus dipenuhi oleh negara sebagai kewajiban mendasar terhadap rakyat dan warga
negaranya. Hak rakyat dan warga negara dan kewajiban negara, gagal untuk
dipenuhi dan ditunaikan karena tindakan biadab dari para koruptor.
Sebagai otoritas pemeriksa
yang melakukan perlindungan terhadap keuangan negara, BPK juga berwenang
mengeluarkan peraturan terkait pemeriksaan keuangan negara, agar menguji dan
mengambil sumpah Kantor Akuntan Publik (KAP) yang melakukan pemeriksaan
keuangan negara serta memeriksa hasil kerjanya. Secara teknis, BPK akan membina
pengawas internal, termasuk Irjen dan Bawasda, yang menjadi mitra kerjanya.
Pendelegasian wewenang seperti ini sangat penting karena selain tidak akan
mampu, BPK pun tidak perlu melakukan sendiri audit semua lembaga dan organisasi
pemerintahan, termasuk BUMN dan BUMD. Sebagian besar dari pekerjaan audit
tersebut akan didelegasikan kepada KAP sedang BPK akan berkonsentrasi pada
audit objek-objek pemeriksaan yang sangat penting dan strategis saja. UUD 1945
sekaligus memberikan kewenangan legislasi kepada BPK.
Kewenangan quasi-judicial
seperti itu memberikan kewenangan kepada BPK untuk menetapkan ganti rugi
kerugian negara dalam hal pelanggaran administrasi keuangan negara. Menginat
pemerintah Orde Baru sangat membatasi objek pemeriksaan BPK. Di masa itu, Bank
Indonesia, Pertamina, bank-bank negara dan berbagai BUMN lainnya bukan
merupakan objek pemeriksaan BPK. Tanpa seijin Menkeu dan Dirjennya sendiri, BPK
tidak dapat memeriksa Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Demikian juga dengan BUMN
yang sudah go public maupun yayasan yang terkait dengan kedinasan. Dewasa ini
objek pemeriksaan BPK diperluas meliputi seluruh aspek keuangan negara, sejalan
dengan amanat UUD 1945 dan Paket UU tentang Keuangan Negara yang telah disebut
di atas. Mengingat luasnya objek pemeriksaannya dan terbatasnya kemampuannya,
prioritas audit BPK dewasa ini diarahkan pada aspek pengeluaran dan penerimaan
negara dan Pemda terpenting.
Pemeriksaan BPK
diprioritaskan pada objek-objek yang sangat membebani keuangan negara, seperti
bank-bank pemerintah, Pertamina, Bank Indonesia, serta BUMN lainnya. Priotas
kedua adalah pengeluaran negara yang rawan KKN, seperti pengadaan barang dan
jasa oleh pemerintah. Sebagai contoh, tidak mungkin Indonesia memiliki angkatan
bersenjata yang tangguh jika dikorupsikan anggaran yang terbatas untuk membeli
peralatan. Tidak mungkin prajurit mau mengikuti perintah komandan yang menilap
anggaran kesatuan termasuk asuransi dan tabungan hari tuanya. Prioritas ketiga
pemeriksaan BPK adalah sektor-sektor yang strategis bagi perekonomian dan
penting bagi hajat hidup orang banyak, seperti Departemen Pendidikan Nasional,
Departemen Kesehatan, Departemen Pemukiman dan Prasarana Wilayah, Bulog dan
Perusahaan Listrik Negara. Pada sisi penerimaan, pemeriksaan BPK diprioritaskan
pada penerimaan pajak, penerimaan negara nonpajak, penjualan aset negara dan
Pemda.
Pengawasan Keuangan Negara BPR – RI
Sistem
pengawasan dan pemeriksaan merupakan bagian dari sistem pengelolaan keuangan
Negara yang berperan untuk memastikan bahwa keuangan negara telah dilaksanakan
sesuai dengan tujuan yang hendak dicapai dengan mentaati peraturan perundangan
yang berlaku, karena keuangan negara pada dasarnya bersumber dari rakyat
misalnya :
a.
Pajak dan retribusi dipungut dari rayat, laba
b.
BUMN/D modalnya dari rakyat
c.
Hutang akan menjadi beban rakyat
d.
Hibah karena ada kepentingan rakyat
e.
dan eksploitasi sumber daya alam adalah milik rakyat.
Karena
itulah sudah selayaknya keuangan negara yang diakumulasi dari rakyat tersebut
harus dikelola dan didistribusikan kembali demi kesejahteraan rakyat. Sesuai dengan
pasal 23 UUD 1945 perubahan ketiga yaitu : APBN sebagai wujud dari pengelolaan
keuangan negara ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka
dan bertanggung-jawab sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Pengawasan
terhadap keuangan negara diklasifikasikan menjadi :
a.
Pengawasan Internal
Pengawasan
internal adalah pengawasan yang dilakukan oleh lembaga yang berada dalam
struktur pemerintah/eksekutif. Pengawasan internal terdiri dari
1).
Pengawasan atasan langsung atau pengawasan melekat, yaitu kegiatan atau usaha
untuk mengawasi dan mengendalikan anak buah secara langsung, dan harus
dilakukan sendirioleh pimpinan organasasi
2).
Pengawasan Fungsional, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat
pengawasan secara fungsional baik intern pemerintan maupun ekstern perintah.
Yang dilaksanakan terhadap pelaksanaan tugas umum pemerintahan dan pembangunan
agar sesuai dengan rencana dan peratuan perundang-undangan yang berlaku.
b.
Pengawasan Eksternal
Pengawasan
eksternal adalah suatu bentuk pengawasan yang berasal dari luar lingkungan
pemerintah sehingga antara pengawas dan pihak yang diawasi tidak ada hubungan
kedinasan, lembaga yang melakukan pengawasan antara lain : DPR/DPRD dan BPK.
Korelasi BPK – RI dengan Pengawasan
Keuangan Negara
Hubungan
atau korelasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) dengan
pengawasan keuangan negara adalah setiap kekayaan negara atau daerah akan
diaudit dan diawasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK – RI)
secara transparan, akuntabel dan obyektif.
Proses
pengawasan keuangan negara tersebut diantaranya dilakukan melalui pengawasan
dengan sistem e-audit, yaitu pengawasan melalui pusat data BPK yang
menggabungkan data elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee atau
pihak yang diperiksa oleh BPK –seperti kementerian negara, pemerintah daerah,
BUMN, BUMD, dan lain-lain.
Dengan
sinergi data dengan pihak yang diperiksanya itu, nantinya BPK akan dapat
melakukan perekaman, pengolahan, pertukaran, pemanfaatan dan monitoring data
yang bersumber dari berbagai pihak, dalam rangka melakukan pemeriksaan atas
pengelolaan keuangan negara.
Dari
penjelasan ini dapat kita ketahui bahwa Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) dengan pengawasan keuangan negara memiliki hubungan atau
korelasi, yakni pengawasan keuangan negara akan melibatkan BPK RI, antara lain
pengawasan keuangan negara tersebut dilakukan melalui e-audit, yang mana
menggabungkan data elektronik dari BPK RI dengan data elektronik auditee atau pihak
yang diperiksa.
Selain itu pengawasan
keuangan Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
dilakukan melalui kegiatan pemeriksaan. Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI)
melakukan tiga jenis pemeriksaan yaitu:
pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan
tertentu.
·
Pemeriksaan keuangan adalah pemeriksaan
atas laporan keuangan, yaitu laporan keuangan pemerintah pusat, kementerian
Negara/lembaga, dan pemerintah daerah serta laporan keuangan BUMN/BUMD.
Pemeriksaan keuangan ini dilakukan oleh BPK dalam rangka memberikan pernyataan
pendapat (opini) tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan dalam
laporan keuangan pemerintah.
·
Pemeriksaan kinerja, adalah pemeriksaan
atas aspek ekonomi dan efisiensi, serta pemeriksaan atas aspek efektivitas yang
lazim dilakukan bagi kepentingan manajemen oleh aparat pengawasan intern
pemerintah.
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
Tujuan pemeriksaan kinerja adalah untuk mengidentifikasikan hal-hal yang perlu menjadi perhatian lembaga perwakilan dan untuk pemerintah, pemeriksaan kinerja dimaksudkan agar kegiatan yang dibiayai dengan keuangan negara/daerah diselenggarakan secara ekonomis dan efisien, serta memenuhi sasarannya secara efektif.
·
Pemeriksaan dengan tujuan tertentu,
adalah pemeriksaan yang dilakukan dengan tujuan khusus, di luar pemeriksaan
keuangan dan pemeriksaan kinerja. Termasuk dalam pemeriksaan tujuan tertentu
ini adalah pemeriksaan atas hal-hal lain yang berkaitan dengan keuangan dan
pemeriksaan investigatif.
Contoh Kasus dan Analisis
SKANDAL PETRAL: Audit BPK
Tergantung Niat Pertamina
SWAOnline | November 13, 2015
Anggota
Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi mengatakan lembaganya belum menerima
permintaan untuk mengaudit investigatif pengadaan minyak oleh Pertamina Energy
Trading Ltd (Petral) periode 2012-2014. Dia menyatakan BPK siap bila Pertamina
atau Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral meminta lembaganya menelusuri
dugaan kerugian negara yang diakibatkan oleh Petral seperti hasil audit
forensik auditor Kordha Mentha.
“Ada kerugian negara atau tidak, apakah ada
pidana, nanti bakal tampak dari situ,” kata Achsanul saat dihubungi Tempo,
Kamis, 12 November 2015. Dia mengatakan, keputusan bersalah atau tidak
tergantung dari Pertamina apakah perusahaan pelat merah itu meminta audit
kerugian negara atau tidak. Bila ada permintaan audit, kata dia, hasilnya bisa
ditindaklanjuti oleh para penegak hukum.
Menurut
Achsanul, BPK pernah memeriksa pengadaan minyak oleh Petral pada 2013 dan 2014.
Auditor menemukan beberapa hal yang harus dibenahi dalam pengadaan minyak saat
itu. Hasilnya antara lain dari proses tender, pengiriman, hingga pemilihan
partner terdapat masalah. “Pertamina tidak efisien,” ujarnya. Namun, ia tidak
tahu apakah Pertamina sudah menjalankan rekomendasi audit BPK. “Hasilnya juga
sudah kami sampaikan ke Pertamina.”
Dia
mengatakan hasil audit BPK saat itu memang berbeda dengan pekerjaan yang
dilakukan oleh KordhaMentha, auditor kaliber internasional yang bermarkas di
Australia. Sebabnya, proses audit konsultan asing tersebut hanya berfokus pada
pengadaan saja. “Kalau BPK tidak ke situ, tapi lebih kepada pada compliance,”
ujar Achsanul.
Sebelumnya,
audit forensik dari KordhaMentha mengungkap adanya mafia yang menyebabkan
pengadaan minyak Petral lebih mahal. Audit periode 2012-2014 itu menemukan
kejanggalan karena sejak 2012 Petral selalu memprioritaskan pengadaan minyak
lewat perusahaan nasional rekanannya. Akibat penggiringan itu, Pertamina cuma
mendapat diskon US$ 30 sen per barel, dari yang seharusnya US$ 1,3 per barel.
Akibatnya negara merugi hingga Rp 250 triliun.
Juru
bicara PT Pertamina Wianda Pusponegoro menyatakan, pihaknya enggan menyatakan
adanya kerugian akibat pengadaan minyak oleh Petral. Pertamina mengaku terbuka
jika ada penegak hukum seperti Komisi Pemberantasan Korupsi yang turun tangan
menyelidiki temuan ini. “Tugas Pertamina menjalankan audit forensik sudah
selesai. Tindak lanjutnya domain keputusan pemegang saham dan aparat hukum.”
Tempo.co
Analisis
Akar
dari kasus ini adalah keberadaan pihak ketiga diluar manajemen petral dan
pertamina yang ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah
maupun produk bahan bakar minyak (BBM), mulai dari mengatur tender dengan harga
perhitungan sendiri, menggunakan instrumen karyawan, dan manajemen Petral saat
melancarkan aksi.
Akibatnya,
Petral dan Pertamina tidak memperoleh harga yang optimal dan terbaik ketika
melakukan pengadaan.
Ketika
itu juga presiden Joko Widodo membentuk Tim Reformasi Tata Kelola Migas yang
diketuai oleh Faisal Basri. Tim ini menyelidiki adanya Mafia minyak dan gas
yang ada ditubuh petral. Pada akhirnya tim reformasi tata kelola migas
memberikan lima rekomendasi ke presiden.
Pertama,
menata ulang seluruh proses dan kewenangan penjualan dan pengadaan minyak
mentah dan bahan bakar minyak (BBM).
Kedua,
tender penjualan dan pengadaan impor minyak mentah dan BBM tidak lagi oleh
Petral, melainkan dilakukan oleh Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina.
Petral dapat menjadi salah satu peserta lelang pengadaan dan penjualan minyak
mentah dan BBM yang dilaksanakan ISC. Namun, dengan proses yang terbuka.
Ketiga,
mengganti secepatnya manajemen Petral dan ISC dari tingkat pimpinan tertinggi
hingga manajer. Keempat, yakni menyusun roadmap menuju world class oil trading
company oleh manajemen baru Petral serta mempersiapkan infrastruktur yang
diperlukan.
Kelima
atau terakhir, yakni melakukan audit forensik agar segala proses yang terjadi
di Petral menjadi terang benderang. Audit forensik dilkukan oleh institusi
audit yang kompeten di Indonesia dan memiliki jangkauan kerja ke Singapura dan
negara terkait lainnya. Hasil audit itu untuk membongkar dugaan keberadaan
mafia migas di Indonesia.
Pada
akhirnya Petral dibubarkan sejak 13 Mei 2015 lalu. Tugas Petral digantikan PT
Pertamina Integrated Supply Chain (ISC Pertamina).
Pada
saat ini muncul rencana atau wacana oleh BPK RI untuk mengaudit investigatif
pengadaan minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd (Petral) periode 2012-2014.
BPK
bersedia melakukan audit investigatif Petral apabila Kementerian Energi dan
Sumber Daya Mineral meminta.
Dari
kasus ini saya dapat menganalisa bahwa latar belakang munculnya audit ulang
Petral oleh Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) karena Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK RI) merupakan lembaga pemeriksa keuangan negara yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Dalam hal ini termasuk diantaranya pemeriksaan dan pengawasan terhadap Petral.
(BPK RI) merupakan lembaga pemeriksa keuangan negara yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan keuangan negara. Dalam hal ini termasuk diantaranya pemeriksaan dan pengawasan terhadap Petral.
Selama
ini yang terjadi adalah Pertamina menunjuk lembaga auditor swasta yakni Kordha
Mentha untuk mengaudit Petral. Padahal secara Undang dan Undang Dasar Negara
Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang Undang nomor 15 Tahun 2006 dikatakan
secara jelas bahwa, yang memiliki kewenangan besar dalam pemeriksaan dan
pengawasan keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK – RI).
Kemudian
selain itu dapat dianalisa secara logika bahwa, apabila pertamina memilih,
menunjuk, dan membayar sendiri suatu lembaga auditor untuk mengaudit pertamina
maka hasilnya tidak akan optimal. Karena penilaian yang dilakukan tidak secara
obyektif. Muncul kemungkinan bahwa lembaga auditor swasta tersebut akan merasa
sungkan mengeluarkan raport merah mengenai hasil audit. Karena lembaga tersebut
telah dibayar oleh pertamina.
Solusi
Solusi
yang dapat saya usulkan adalah, seperti yang kita ketahui saat ini petral sudah
dibubarkan, dan tugas nya dilimpahkan kepada PT Pertamina Integrated Supply
Chain (ISC Pertamina).
Akan
jauh lebih baik bahwa saat ini fokus pada pengawasan terhadap kinerja ISC
Pertamina, apakah sudah tidak terdapat mafia minyak dan gas didalamnya,
termasuk didalamnya mengenai pengawasan keuangan. Karena sumberdaya finansial
yang ada di ISC Pertamina merupakan Keuangan negara.
Dalam
melaksanakan pengawasan ini maka peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) perlu dilibatkan sebagai aktor utama. Karena Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia
(BPK-RI) sebagai lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan
memeriksa maupun mengawasi keuangan negara.
Jangan
sampai terulang lagi bahwa Pertamina memilih, menunjuk, bahkan membayar sendiri
tim auditor dari lembaga swasta. Karena lembaga auditor swasta memiliki
orientasi pada pencarian keuntungan. Apabila pertamina mampu membayar tim
auditor swasta tersebut dengan nominal yang tinggi, maka proses penilaian atau
audit yang dilakukan tidak akan obyektif. Sehingga berpengaruh pada kualitas audit
atau pengawasan yang dihasilkan.
Transparansi
informasi publik Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) yang
selama ini sudah bagus perlu ditingkatkan, apalagi Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia (BPK-RI) telah memperoleh berbagai penghargaan terkait
dengan akses keterbukaan informasi publik. Penghargaan tersebut bisa menjadi
motivasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) untuk terus
meningkatkan akses keterbukaan informasi publik pada masyarakat luas.
Penutup
Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) merupakan lembaga tinggi negara
yang memiliki tugas dan wewenang dalam kaitannya dengan pengawasan dan
pemeriksaan keuangan negara. Peran Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) pada saat ini mengalami perkembangan sangat pesat sebagai salah satu
lembaga audit keuangan negara yang profesional, Transparan, akuntabel,
independen dan obyektif.
Peran
tersebut diantaranya dibidang pengawasan keuangan negara, seperti berperan
dalam melindungi keuangan negara dalam tindak pidana korupsi dan menjaga
stabilitas keuangan negara. Dalam menjalankan tugas dan fungsi nya sebagai
lembaga tinggi negara yang mengurusi tentang pengawasan keuangan negara, Badan
Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) berpedoman pada Pancasila, UUD
1945, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 15 Tahun 2006
tentang Badan Pemeriksa Keuangan Negara, serta peraturan perundangan lain yang
terkait dengan pengawasan keuangan negara.
Dalam
melaksanakan pengawasan keuangan negara, Badan Pemeriksa Keuangan Negara
Republik Indonesia (BPK-RI) melakukan pemeriksaan yang dibagi dalam tiga jenis
pemeriksaan yaitu, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan
dengan maksud tertentu. Pada saat ini Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia (BPK-RI) melakukan terobosan dengan pemeriksaan keuangan berbasis
E-Audit, yaitu pengawasan melalui pusat data BPK yang menggabungkan data
elektronik BPK (e-BPK) dengan data elektronik auditee atau pihak yang diperiksa
oleh BPK –seperti kementerian negara, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, dan
lain-lain.
Sehingga
kedepan peran Badan Pemeriksa Keuangan Negara Republik Indonesia (BPK-RI)
semakin meningkat, hal ini dibuktikan dengan akses keterbukaan terhadap
informasi publik yang diterapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
(BPK-RI) terkait dengan hal pengawasan keuangan negara.
DAFTAR PUSTAKA
Buku :
Republik
Indonesia. 2015. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sekretariat Jenderal MPR RI. Jakarta
Republik
Indonesia. 2003. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Keuangan Negara.
Sekretariat Negara. Jakarta
Republik
Indonesia. 2006. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia. Sekretariat Negara. Jakarta
Internet :
http://www.bpk.go.id/page/selayang-pandang
https://oneclubaplikom.wordpress.com/2010/11/21/peran-bpk-dalam-pemeriksaan-dan-pengawasan-pengelolaan-keuangan-negara/
http://swa.co.id/listed-articles/skandal-petral-audit-bpk-tergantung-niat-pertamina
http://nasional.kompas.com/read/2015/05/21/21212801/Faisal.Basri.Beberkan.Kasus.Petral.ke.Bareskrim
https://id.wikipedia.org/wiki/Badan_Pemeriksa_Keuangan_Republik_Indonesia
http://ppknsalasiah.blogspot.co.id/2013/04/v-behaviorurldefaultvmlo.html
http://www.kompasiana.com/habsulnurhadi/badan-pemeriksa-keuangan-dan-keterkaitannya-dengan-tiga-undang-undang-bidang-keuangan-negara_551f8ea9a33311253bb66173