“PASAR TENAGA KERJA INDONESIA”
Dosen Pengampu : Wahyu Bhudianto,
S.Sos, MM
DISUSUN OLEH
Nama : Farco Siswiyanto Raharjo
NIM/NPM : 13400009
Program Study : Ilmu Administrasi Negara
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2014
Makalah
ini disusun dan dipersiapkan oleh
FARCO
SISWIYANTO RAHARJO
NPM
13400009
Guna
memenuhi Tugas Mata Kuliah Kebijakan Kependudukan
Untuk
Kemudian diberikan penilaian oleh dosen pengampu
Wahyu
Bhudianto, S.Sos, MM
NIPY
0194.0182
PERSEMBAHAN
Tugas
ini saya persembahkan kepada :
1. Kedua
Orang Tua, Mama dan Papa yang telah memberikan segalanya untuk saya.
2. Eyang
Kakung dan Eyang Putri yang senantiasa menyayangi dan memberikan semangat untuk
saya.
3. Teman
Teman Sekelas dan Se program study Ilmu Administrasi Negara yang telah menjadi
bagian dari hidup saya.
4. Dosen
Dosen Ilmu administrasi Negara yang tanpa lelah senantiasa memberikan Ilmu
Pengetahuan Kepada saya.
5. Teman
Teman Organisasi Kampus yang telah bekerjasama dan berjuang bersama saya.
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkat dan
anugerahnya saya dapat menyelesaikan penulisan tugas makalah dengan judul
“PASAR TENAGA KERJA DI INDONESIA” untuk mata kuliah KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN.
Semoga
dengan makalah yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman
kita. Saya sadar dalam penulisan makalah ini banyak terdapat beberapa
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan saran
dan kritik yang membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Semoga
makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih
atas perhatiannya.
Karanganyar,
21 Desember 2014
Hormat
Saya
Farco
Siswiyanto Raharjo
NPM
:13400009
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Masalah ketenagakerjaan adalah salah
satu masalah kompleks yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti
halnya Indonesia. Jumlah penduduk yang terus meningkat tanpa diikuti
pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu menjamurnya pengangguran.
Kota besar biasanya menjadi tempat
yang potensial dan populer bagi kaum migran untuk mengadu nasib dengan mencari
lapangan kerja. Karena kebanyakan orang menganggap kota besar sebagai tempat
yang menjanjikan hidup layak termasuk menjanjikan lapangan kerja yang baik.
Padahal hal ini tidak seratus persen
betul, justru persaingan tenaga kerja di kota besar sangat ketat dan rawan
diskriminasi tenaga kerja.
Dengan ini penulis tertarik membahas
tentang Pasar Tenaga kerja di Indonesia yang sajikan melalui sebuah makalah
dibawah ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
tentang Migrasi dan Kehidupan di Perkotaan?
2.
Bagaimana
penjelasan tentang diskriminasi dalam pasar ketenaga kerjaan?
3.
Bagaimana
penggunaan tenaga kerja di sektor publik?
4.
Bagaimana
campur tangan pemerintah dalam pasar tenaga kerja?
C. Tujuan dan Manfaat
1.
Memenuhi tugas
mata kuliah Kebijakan kependudukan.
2.
Menambah
wawasan dan pengetahuan dibidang ketenagakerjaan.
3.
Mengetahui
peran pemerintah dalam pasar tenaga kerja.
4.
Mengetahui hal
hal yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.
5.
Mengetahui
potensi tenaga kerja di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Migrasi dan
Kehidupan perkotaan.
Berbicara tentang migrasi dan perkotaan, Jakarta sebagai tempat
yang populer dan sebagai kota tempat study mengenai pasar tenaga kerja di
Indonesia. Hal-hal seperti sistem administrasi pemerintahan, masalah hubungan
etnis dan non etnis, serta kegiatan sektor informal, akan menjadi bagian dari
pembahasan.
Jakarta
Kota Idaman Perantau.
Wajah jakarta dapat digambarkan lebih kurang sebagai berikut :
“....suatu
kota yang diasosiasikan dengan kekuasaan birokrasi yang kokoh dan merupakan
tempat dimana terdapat jalinan hubungan timbal balik yang kuat antara pengaruh
dan kekayaan. Jakarta adalah suatu kota sentral pemerintahan yang diatur oleh
elite. Kota diperuntukkan bagi administrasi pemerintahan, pasar bagi barang
barang mewah, tempat tujuan bagi pendatang miskin dari pedesaan, serta menjadi
tempat pemukiman padat bagi penduduk dari berbagai suku. Jakarta juga merupakan
tempat dimana birokrat menikmati perlakuan khusus dan tempat dari berbagai
ragam Institusi Politik” (Fox 1977).
Keragaman
Etnik Penduduk Jakarta.
Sebagi kota paling besar di Indonesia, Jakarta menjadi tempat bagi
pendidikan formal yang lebih baik dan sekaligus menawarkan kehidupan ekonomi
yang lebih menantang. Komposisi etnis nya juga beragam, Lebih dari 90 persen
penduduk Jakarta berasal dari berbagai etnis.
Dalam
keragaman etnis yang begitu besar, sebagai bentuk hubungan sosio-ekonomis dan
politis dengan sendirinya akan dijumpai. Sebagian didasarkan atas kesamaan etnis,
sebagian lain nya atas hubungan hubungan ekonomi dan asosiasi politik yang
boleh dibilang baru bagi para pendatang. Asosiasi atau organisasi yang di
dirikan itu dengan tujuan membantu dan mempererat hubungan diantara perantau
dalam menghadapi lingkungan sosial ekonomi yang baru. Sebagai contoh misalnya,
serikat kerja antara para pengemudi becak, pedagang kaki lima, dokter, ekonom,
ahli hukum, dan antropolog cukup banyak dijumpai. Untuk memelihara hal itu
biasa nya diadakan pertemuan seperti seminar, serasehan, arisan, undangan
makan, serta selamatan.
Umumnya
para perantau bergabung lebih dari satu asosiasi. Mereka bisa saja anggota
asosiasi profesi atau pun perkumpulan marga berdasarkan keturunan. Suatu
fenomena yang menarik untuk jakarta ialah semakin berkembangnya
kerukunan-kerukunan keluarga seperti yang disebut terakhir ini. Pada waktu ini
kerukunan berdasarkan keturunan atau marga seperti perkumpulan marga orang
toba, mapalus untuk orang manado, perkumpulan trah ningrat orang jawa,
perkumpulan urang awak untuk orang minangkabau dan masih banyak lagi.
Jakarta
Kota Tujuan dan Sumber Nafkah.
Bukanlah hal yang mengherankan bila jakarta menjadi kota tujuan
migran yang mayoritas terdiri dari penduduk pedesaan. Jakarta tampaknya
menawarkan segala-galanya dan mwmungkinkan impian-impian didesa terwujud nyata.
Ada
dua tipe perantau, yakni mereka yang langsung dan tidak langsung datang ke kota
tujuan. Perantauan dikatakan langsung apabila para perantau berangkat langsung
menuju jakarta tanpa singgah (bekerja untuk beberapa waktu). Sebalik nya yang
tidak langsung biasanya tinggal dulu di satu atau beberapa tempat untuk
beberapa waktu menuju ke kota tujuan.
Alasan
migrasi beragam. Ada yang semata mata atas dasar ekonomi, ada alasan politik,
dan ada pula karena kebiasaan semata.
B.
Diskriminasi
dalam Ketenagakerjaan.
Diskriminasi
Ras dan Seks dalam Ketenagakerjaan.
Meskipun sudah banyak literatur empiris masalah diskriminasi, tidak
terdapat konsensus ukuran yang bagaimanakah yang terbaik bagi pengaruh
diskrimunasi ras dan seks dalam tenaga kerja.
Contoh
:
·
Penghasilan
tenaga kerja pribumi lebih rendah daripada penghasilan tenaga kerja asing.
·
Penghasilan
tenaga kerja perempuan lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan tenaga laki
laki. Hal ini terjadi dikehidupan masyarakat dengan kultur tertentu.
·
Penghasilan
tenaga kerja kulit hitam lebih rendah dibandingkan penghasilan tenaga kerja
kulit putih. Hal ini masih terjadi di negara tertentu.
Diskriminasi Jabatan.
Kita mengacu
pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam konsiderans
“menimbang” UUK disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja
dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan
kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk
mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap
memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”
sebenarnya
perlindungan hukum sudah disediakan bagi tenaga kerja. Mengenai mengapa
perusahaan induk mengirimkan karyawan ke anak perusahaan sebagai Direksi,
Kepala Divisi maupun Kepala Bagian, dan bukan memilih dari karyawan anak
perusahaan, hal tersebut merupakan kebijakan dari manajemen. Terutama dalam
memilih orang untuk menempati posisi-posisi strategis tersebut, pihak manajemen
perusahaan induk boleh jadi memiliki lebih banyak persyaratan yang disesuaikan
dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Salah satu
contoh diskriminasi di tempat kerja adalah bila perusahaan induk mengetahui ada
perempuan yang berkompeten untuk mengisi posisi tersebut dan memang perempuan
tersebut terbukti memiliki kompetensi yang sesuai akan tetapi karena
pertimbangan gender/ras/agama perusahaan induk lebih memilih menempatkan
laki-laki yang tidak lebih berkompeten untuk mengisi suatu jabatan tertentu di
anak perusahaan. Maka, perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melakukan
diskriminasi.
Jane Hodges,
Senior Labour Law Specialist dari International Labour Organization (ILO)
pernah mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan segala bentuk tindakan
diskriminasi dalam lingkungan kerja dapat digugat di pengadilan industrial.
Diskriminasi Upah antar Gender
Kesenjangan
upah antar gender didefinisikan sebagai
perbedaan rata-rata penghasilan kotor antara pekerja laki-laki dan
pekerja perempuan. Perbedaan ini terjadi ketika pekerja laki-laki dan pekerja
perempuan menerima gaji dalam jumlah
yang berbeda. Kesenjangan upah antar gender sebanyak 17-22% berarti berarti
bahwa pekerja perempuan berpenghasilan lebih rendah daripada kolega pekerja
laki-laki mereka. Secara sederhana,
kesenjangan upah antar gender adalah kesenjangan antara apa yang didapatkan
oleh pekerja laki-laki dan apa yang didapatkan oleh pekerja perempuan.
Kaum perempuan
menghadapi beragam masalah dalam mengakses
pendidikan dan pelatihan, dalam
mendapatkan pekerjaan, dan dalam memperoleh perlakuan yang sama di tempat
kerja. Kendala-kendala ini dapat menimbulkan pelanggaran akan hak-hak dasar
serta menghambat kesempatan kaum perempuan –dan pada gilirannya akan merugikan
masyarakat dan perekonomian Indonesia mengingat hilangnya kontribusi besar yang dapat diberikan kaum perempuan
melalui tempat kerja.
International
Labour Organization (ILO) menemukan masih ada kesenjangan upah antargender di
Indonesia dengan selisih hingga 19% pada tahun 2012, perempuan memperoleh upah
rata-rata 81% dari upah laki-laki, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman
yang sama. Di Indonesia, perempuan mewakili sekitar 38% layanan sipil, tetapi
lebih dari sepertiganya melakukan pekerjaan “tradisional”, seperti mengajar dan
mengasuh, yang cenderung memperoleh upah kurang dari pekerjaan yang didominasi
laki-laki.
C.
Penggunaan Tenaga Kerja di Sektor Publik
Seluruh pembahasan selama ini yang mendominasi adalah menyangkut
masalah alokasi tenaga kerja sektor swasta. Perhatian para ahli tenaga kerja
sebagian besar dipusatkan pada penelitian upah dan penggunaaan tenaga kerja
dalam industri swasta. Namun kita juga harus membahas tentang pegawai negeri di
Indonesia, jumlah PNS di Indonesia saat ini 4,5 juta, dengan angka ini ada yang
memandang jumlah PNS kecil dan ada juga
yang memandang jumlah PNS terlampau besar. Pada hakekat nya, berbagai tingkatan
dalam jajaran kantor pemerintah tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi pelaku
pembuat keuntungan. Dan kendala kendala yang dihadapi para pengambil keputusan
sifatnya lain dengan yang dihadapi oleh rekan rekan nya di sektor swasta.
Selain mempengaruhi tenaga kerja sebagai majikan tenaga kerja,
pemerintah mempengaruhi pasar tenaga kerja swasta dengan cara membuat peraturan
bagi berbagai macam segi upah dan penggunaan tenaga kerja.
D.
Campur Tangan Temerintah dalam Pasar Tenaga Kerja
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh
Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang
membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah
dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian
Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan
tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat
mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan
tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat
penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang
atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan
mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa
tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja.
Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja,
kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan
tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri seperti Malaysia, Singapura,
Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga
sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya.
Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang
membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja
ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan
kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja secara berkesinambungan yang
meliputi perencanaan tenaga kerja makro dan perencanaan tenaga kerja mikro
serta disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
·
Pelatihan Kerja
Pelatihan
kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan
mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan
kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik
di dalam maupun di luar hubungan kerja yang diselenggarakan berdasarkan program
pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja dan dapat dilakukan secara
berjenjang.
·
Penempatan
Tenaga Kerja
Setiap
tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan,
atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di
luar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka,
bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga
kerja ini diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat
sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan
memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum yang
dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan
tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Pemberi kerja
yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang
dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan
tenaga kerja ini wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai
penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan
baik mental maupun fisik tenaga kerja.
·
Perluasan
Kesempatan Kerja
Pemerintah
bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun
di luar hubungan kerja dengan cara bersama-sama dengan masyarakat mengupayakan
perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua
kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk
mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan
kerja. Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha
perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang
dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja. Perluasan
kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan
yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya
alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna yang dilakukan dengan pola
pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya,
penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau
pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja.
Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja
serta bersama-sama masyarakat mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana
dimaksud. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk badan
koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Semua
ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi
sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·
Menanggulangi
Pekerja Anak Di Luar Hubungan Kerja
Pemerintah
berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan
kerja dan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah.
·
Menetapkan
Kebijakan Pengupahan Yang Melindungi Pekerja
Setiap
pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan
yang layak bagi kemanusiaan.
·
Memfasilitasi
Usaha - Usaha Produktif Pekerja
Untuk
meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan
usaha-usaha produktif di perusahaan. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh
atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi
pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud.
Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi
pekerja/buruh sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·
Menetapkan
Kebijakan Dan Memberikan Pelayanan
Dalam
melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan
kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan
penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat
pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan
kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan
aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta
ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta
keluarganya. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi
pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha,
memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara
terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
·
Memediasi
Perundingan Dalam Mogok Kerja
Sebelum
dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya
pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang
berselisih. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud menghasilkan kesepakatan,
maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan
pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai
saksi.
Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai
dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera
menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
Dalam
hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud, maka atas
dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau
penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan
untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
·
Mengantisipasi
Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha,
pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala
upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam
hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat
dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh
pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh.
Dalam
hal perundingan sebagaimana dimaksud benar-benar tidak menghasilkan
persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan
pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian
perselisihan hubungan industrial. Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja
diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. Permohonan penetapan
sebagaimana dimaksud dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial apabila telah dirundingkan dengan Pekerja/Serikat Pekerja.
Penetapan
atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk
memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak
menghasilkan kesepakatan
·
Melakukan
Pengawasan Dan Penegakan Aturan Ketenagakerjaan
Dalam
mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha,
pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan
perundang-undangan ketenagakerjaan. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab
pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap
Jakarta sebagai pasar tenaga kerja dan lapangan kerja yang paling populer.
Karena stigma yang beredar adalah Jakarta menjanjikan berbagai kualitas hidup
yang layak, meskipun hal itu tidak sepenuhnya benar.
Diskriminasi tenaga kerja masih terjadi di Indonesia
diantara nya diskriminasi tenaga kerja berkaitan dengan ras dan seks,
diskriminasi jabatan, serta diskriminasi upah dan gender.
Dalam berbicara mengenai tenaga kerja sektor publik,
pemerintah membuat aturan dan regulasi bagi
berbagai macam segi upah dan penggunaan tenaga kerja.
DiIndonesia, penyelenggaraan bursa
tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang
atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker
dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta
persyaratannya
B.
Saran
Saya berharap semoga stigma Jakarta sebagai tempat
ideal dalam bursa tenaga kerja yang dapat memberi jaminan kelayakan hidup dapat
dirubah, karena masih banyak kota lain yang potensial dalah hal pasar tenaga
kerja.
Diskriminasi dalam ketenagakerjaan jangan dibiarkan,
karena itu menyangkut hak asasi seseorang dalam memperoleh perlakuan yang sama,
termasuk didalamnya sebagai tenaga kerja.
Saya menganggap positif peran pemerintah dalam
membuat regulasi dan aturan tentang ketenagakerjaan, semoga kebijakan yang
dihasilkan semata mata demi membangun tenaga kerja Indonesia. Bukan untuk
kepentingan golongan tertentu.
Peran Depnaker saya lihat positif untuk memonitor
ketenagakerjaan di Indonesia, semoga bisa menjalankan fungsi dan tugas nya
secara baik serta terus membangun lembaga yang ada.
REFERENSI
Buku :
1. Ekonomi
Ketenagakerjaan, Karangan Don Bellarante and Mark Jakcson, Diterjemahkan oleh
Wimandjaja K. Liotohe, MPE dan M. Yasin,SE., MSc, Penerbit : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia.
2. Pasar
Tenaga Kerja di Indonesia.
Website Internet :
1. http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e839394d938a/aturan-tentang-diskriminasi-di-tempat-kerja
2. http://www.gajimu.com/main/gaji/kesenjangan-upah
3. http://www.menpan.go.id
4. http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_tenaga_kerja
5. http://www.spsitasik.org/2014/05/peran-pemerintah-dalam-ketenagakerjaan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar