Rabu, 28 Oktober 2015

PASAR TENAGA KERJA INDONESIA



“PASAR TENAGA KERJA INDONESIA”
Dosen Pengampu : Wahyu Bhudianto, S.Sos, MM

DISUSUN OLEH
Nama                          : Farco Siswiyanto Raharjo
NIM/NPM                  : 13400009
Program Study          : Ilmu Administrasi Negara
                                                       
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2014



Makalah ini disusun dan dipersiapkan oleh


FARCO SISWIYANTO RAHARJO
NPM 13400009

Guna memenuhi Tugas Mata Kuliah Kebijakan Kependudukan
Untuk Kemudian diberikan penilaian oleh dosen pengampu

                                                                          
Wahyu Bhudianto, S.Sos, MM
NIPY 0194.0182



PERSEMBAHAN







Tugas ini saya persembahkan kepada :
1.      Kedua Orang Tua, Mama dan Papa yang telah memberikan segalanya untuk saya.
2.      Eyang Kakung dan Eyang Putri yang senantiasa menyayangi dan memberikan semangat untuk saya.
3.      Teman Teman Sekelas dan Se program study Ilmu Administrasi Negara yang telah menjadi bagian dari hidup saya.
4.      Dosen Dosen Ilmu administrasi Negara yang tanpa lelah senantiasa memberikan Ilmu Pengetahuan Kepada saya.
5.      Teman Teman Organisasi Kampus yang telah bekerjasama dan berjuang bersama saya.



Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkat dan anugerahnya saya dapat menyelesaikan penulisan tugas makalah dengan judul “PASAR TENAGA KERJA DI INDONESIA” untuk mata kuliah KEBIJAKAN KEPENDUDUKAN.
Semoga dengan makalah yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita. Saya sadar dalam penulisan makalah ini banyak terdapat beberapa kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu kami mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan makalah ini.
Semoga makalah yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya.
                                                                                    Karanganyar, 21 Desember 2014
                                                                   Hormat Saya
                                                                                 
Farco Siswiyanto Raharjo
NPM :13400009



BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Masalah ketenagakerjaan adalah salah satu masalah kompleks yang harus dihadapi oleh negara-negara berkembang seperti halnya Indonesia. Jumlah penduduk yang terus meningkat tanpa diikuti pertambahan lapangan pekerjaan selalu menjadi pemicu menjamurnya pengangguran.
Kota besar biasanya menjadi tempat yang potensial dan populer bagi kaum migran untuk mengadu nasib dengan mencari lapangan kerja. Karena kebanyakan orang menganggap kota besar sebagai tempat yang menjanjikan hidup layak termasuk menjanjikan lapangan kerja yang baik.
Padahal hal ini tidak seratus persen betul, justru persaingan tenaga kerja di kota besar sangat ketat dan rawan diskriminasi tenaga kerja.
            Dengan ini penulis tertarik membahas tentang Pasar Tenaga kerja di Indonesia yang sajikan melalui sebuah makalah dibawah ini.


B. Rumusan Masalah
1.      Bagaimana tentang Migrasi dan Kehidupan di Perkotaan?
2.      Bagaimana penjelasan tentang diskriminasi dalam pasar ketenaga kerjaan?
3.      Bagaimana penggunaan tenaga kerja di sektor publik?
4.      Bagaimana campur tangan pemerintah dalam pasar tenaga kerja?

C. Tujuan dan Manfaat
1.      Memenuhi tugas mata kuliah Kebijakan kependudukan.
2.      Menambah wawasan dan pengetahuan dibidang ketenagakerjaan.
3.      Mengetahui peran pemerintah dalam pasar tenaga kerja.
4.      Mengetahui hal hal yang berkaitan dengan kesejahteraan tenaga kerja.
5.      Mengetahui potensi tenaga kerja di Indonesia.




BAB II
PEMBAHASAN
A.    Migrasi dan Kehidupan perkotaan.
Berbicara tentang migrasi dan perkotaan, Jakarta sebagai tempat yang populer dan sebagai kota tempat study mengenai pasar tenaga kerja di Indonesia. Hal-hal seperti sistem administrasi pemerintahan, masalah hubungan etnis dan non etnis, serta kegiatan sektor informal, akan menjadi bagian dari pembahasan.
Jakarta Kota Idaman Perantau.
Wajah jakarta dapat digambarkan lebih kurang sebagai berikut :
“....suatu kota yang diasosiasikan dengan kekuasaan birokrasi yang kokoh dan merupakan tempat dimana terdapat jalinan hubungan timbal balik yang kuat antara pengaruh dan kekayaan. Jakarta adalah suatu kota sentral pemerintahan yang diatur oleh elite. Kota diperuntukkan bagi administrasi pemerintahan, pasar bagi barang barang mewah, tempat tujuan bagi pendatang miskin dari pedesaan, serta menjadi tempat pemukiman padat bagi penduduk dari berbagai suku. Jakarta juga merupakan tempat dimana birokrat menikmati perlakuan khusus dan tempat dari berbagai ragam Institusi Politik” (Fox 1977).
Keragaman Etnik Penduduk Jakarta.
Sebagi kota paling besar di Indonesia, Jakarta menjadi tempat bagi pendidikan formal yang lebih baik dan sekaligus menawarkan kehidupan ekonomi yang lebih menantang. Komposisi etnis nya juga beragam, Lebih dari 90 persen penduduk Jakarta berasal dari berbagai etnis.
Dalam keragaman etnis yang begitu besar, sebagai bentuk hubungan sosio-ekonomis dan politis dengan sendirinya akan dijumpai. Sebagian didasarkan atas kesamaan etnis, sebagian lain nya atas hubungan hubungan ekonomi dan asosiasi politik yang boleh dibilang baru bagi para pendatang. Asosiasi atau organisasi yang di dirikan itu dengan tujuan membantu dan mempererat hubungan diantara perantau dalam menghadapi lingkungan sosial ekonomi yang baru. Sebagai contoh misalnya, serikat kerja antara para pengemudi becak, pedagang kaki lima, dokter, ekonom, ahli hukum, dan antropolog cukup banyak dijumpai. Untuk memelihara hal itu biasa nya diadakan pertemuan seperti seminar, serasehan, arisan, undangan makan, serta selamatan.
Umumnya para perantau bergabung lebih dari satu asosiasi. Mereka bisa saja anggota asosiasi profesi atau pun perkumpulan marga berdasarkan keturunan. Suatu fenomena yang menarik untuk jakarta ialah semakin berkembangnya kerukunan-kerukunan keluarga seperti yang disebut terakhir ini. Pada waktu ini kerukunan berdasarkan keturunan atau marga seperti perkumpulan marga orang toba, mapalus untuk orang manado, perkumpulan trah ningrat orang jawa, perkumpulan urang awak untuk orang minangkabau dan masih banyak lagi.
Jakarta Kota Tujuan dan Sumber Nafkah.
Bukanlah hal yang mengherankan bila jakarta menjadi kota tujuan migran yang mayoritas terdiri dari penduduk pedesaan. Jakarta tampaknya menawarkan segala-galanya dan mwmungkinkan impian-impian didesa terwujud nyata.
Ada dua tipe perantau, yakni mereka yang langsung dan tidak langsung datang ke kota tujuan. Perantauan dikatakan langsung apabila para perantau berangkat langsung menuju jakarta tanpa singgah (bekerja untuk beberapa waktu). Sebalik nya yang tidak langsung biasanya tinggal dulu di satu atau beberapa tempat untuk beberapa waktu menuju ke kota tujuan.
Alasan migrasi beragam. Ada yang semata mata atas dasar ekonomi, ada alasan politik, dan ada pula karena kebiasaan semata.

B.     Diskriminasi dalam Ketenagakerjaan.
Diskriminasi Ras dan Seks dalam Ketenagakerjaan.
Meskipun sudah banyak literatur empiris masalah diskriminasi, tidak terdapat konsensus ukuran yang bagaimanakah yang terbaik bagi pengaruh diskrimunasi ras dan seks dalam tenaga kerja.
Contoh :
·         Penghasilan tenaga kerja pribumi lebih rendah daripada penghasilan tenaga kerja asing.
·         Penghasilan tenaga kerja perempuan lebih rendah dibandingkan dengan penghasilan tenaga laki laki. Hal ini terjadi dikehidupan masyarakat dengan kultur tertentu.
·         Penghasilan tenaga kerja kulit hitam lebih rendah dibandingkan penghasilan tenaga kerja kulit putih. Hal ini masih terjadi di negara tertentu.

Diskriminasi Jabatan.
Kita mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UUK). Dalam konsiderans “menimbang” UUK disebutkan bahwa “perlindungan terhadap tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar pekerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan kemajuan dunia usaha.”
sebenarnya perlindungan hukum sudah disediakan bagi tenaga kerja. Mengenai mengapa perusahaan induk mengirimkan karyawan ke anak perusahaan sebagai Direksi, Kepala Divisi maupun Kepala Bagian, dan bukan memilih dari karyawan anak perusahaan, hal tersebut merupakan kebijakan dari manajemen. Terutama dalam memilih orang untuk menempati posisi-posisi strategis tersebut, pihak manajemen perusahaan induk boleh jadi memiliki lebih banyak persyaratan yang disesuaikan dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.
Salah satu contoh diskriminasi di tempat kerja adalah bila perusahaan induk mengetahui ada perempuan yang berkompeten untuk mengisi posisi tersebut dan memang perempuan tersebut terbukti memiliki kompetensi yang sesuai akan tetapi karena pertimbangan gender/ras/agama perusahaan induk lebih memilih menempatkan laki-laki yang tidak lebih berkompeten untuk mengisi suatu jabatan tertentu di anak perusahaan. Maka, perusahaan tersebut dapat dikatakan telah melakukan diskriminasi.
Jane Hodges, Senior Labour Law Specialist dari International Labour Organization (ILO) pernah mengatakan bahwa perusahaan yang melakukan segala bentuk tindakan diskriminasi dalam lingkungan kerja dapat digugat di pengadilan industrial.
Diskriminasi Upah antar Gender
Kesenjangan upah antar gender didefinisikan sebagai  perbedaan rata-rata penghasilan kotor antara pekerja laki-laki dan pekerja perempuan. Perbedaan ini terjadi ketika pekerja laki-laki dan pekerja perempuan menerima gaji dalam  jumlah yang berbeda. Kesenjangan upah antar gender sebanyak 17-22% berarti berarti bahwa pekerja perempuan berpenghasilan lebih rendah daripada kolega pekerja laki-laki mereka.  Secara sederhana, kesenjangan upah antar gender adalah kesenjangan antara apa yang didapatkan oleh pekerja laki-laki dan apa yang didapatkan oleh pekerja perempuan.
Kaum perempuan menghadapi beragam masalah dalam mengakses  pendidikan dan pelatihan,  dalam mendapatkan pekerjaan, dan dalam memperoleh perlakuan yang sama di tempat kerja. Kendala-kendala ini dapat menimbulkan pelanggaran akan hak-hak dasar serta menghambat kesempatan kaum perempuan –dan pada gilirannya akan merugikan masyarakat dan perekonomian Indonesia mengingat hilangnya kontribusi  besar yang dapat diberikan kaum perempuan melalui tempat kerja.
International Labour Organization (ILO) menemukan masih ada kesenjangan upah antargender di Indonesia dengan selisih hingga 19% pada tahun 2012, perempuan memperoleh upah rata-rata 81% dari upah laki-laki, meskipun memiliki tingkat pendidikan dan pengalaman yang sama. Di Indonesia, perempuan mewakili sekitar 38% layanan sipil, tetapi lebih dari sepertiganya melakukan pekerjaan “tradisional”, seperti mengajar dan mengasuh, yang cenderung memperoleh upah kurang dari pekerjaan yang didominasi laki-laki.

C.    Penggunaan Tenaga Kerja di Sektor Publik
Seluruh pembahasan selama ini yang mendominasi adalah menyangkut masalah alokasi tenaga kerja sektor swasta. Perhatian para ahli tenaga kerja sebagian besar dipusatkan pada penelitian upah dan penggunaaan tenaga kerja dalam industri swasta. Namun kita juga harus membahas tentang pegawai negeri di Indonesia, jumlah PNS di Indonesia saat ini 4,5 juta, dengan angka ini ada yang memandang jumlah PNS  kecil dan ada juga yang memandang jumlah PNS terlampau besar. Pada hakekat nya, berbagai tingkatan dalam jajaran kantor pemerintah tidak pernah dimaksudkan untuk menjadi pelaku pembuat keuntungan. Dan kendala kendala yang dihadapi para pengambil keputusan sifatnya lain dengan yang dihadapi oleh rekan rekan nya di sektor swasta.
Selain mempengaruhi tenaga kerja sebagai majikan tenaga kerja, pemerintah mempengaruhi pasar tenaga kerja swasta dengan cara membuat peraturan bagi berbagai macam segi upah dan penggunaan tenaga kerja.

D.    Campur Tangan Temerintah dalam Pasar Tenaga Kerja
Di Indonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya. Kemudian Depnaker akan mengumumkan kepada masyarakat umumnya tentang adanya permintaan tenaga kerja tersebut.
Sementara itu, para pencari kerja (Pemilik Tenaga Kerja) dapat mendaftarkan dirinya kepada Depnaker dengan menyampaikan keterangan-keterangan tentang dirinya. Keterangan tentang diri pribadi si pencari kerja ini sangat penting untuk dasar penyesuaian dengan kebutuhan tenaga kerja dari orang-orang atau lembaga-lembaga yang bersangkutan. Apabila ada kesesuaian, Depnaker akan mempertemukan si pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan tenaga kerja tersebut untuk transaksi lebih lanjut.
Selain Depnaker, di Indonesia juga berkembang penyelenggaraan bursa tenaga kerja swasta yang biasa disebut Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja. Perusahaan swasta yang berusaha mengumpulkan dan menampung pencari kerja, kemudian menyalurkan kepada orang-orang atau lembaga - lembaga yang membutuhkan tenaga kerja, baik di dalam maupun di luar negeri seperti Malaysia, Singapura, Hongkong dan Arab Saudi. Sebelum diadakan penyaluran, perusahaan ini juga sering menyelenggarakan pelatihan kepada para pencari kerja yang ditampungya. Apabila ada kesesuaian antara pencari kerja dengan orang atau lembaga yang membutuhkan, dapat dilakukan transaksi. Atas jasanya menyalurkan tenaga kerja ini, perusahaan tersebut akan mendapatkan komisi.





Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, pemerintah menetapkan kebijakan dan menyusun perencanaan tenaga kerja secara berkesinambungan yang meliputi perencanaan tenaga kerja makro dan perencanaan tenaga kerja mikro serta disusun atas dasar informasi ketenagakerjaan yang antara lain meliputi:
·         Pelatihan Kerja
Pelatihan kerja diselenggarakan dan diarahkan untuk membekali, meningkatkan, dan mengembangkan kompetensi kerja guna meningkatkan kemampuan, produktivitas, dan kesejahteraan dengan memperhatikan kebutuhan pasar kerja dan dunia usaha, baik di dalam maupun di luar hubungan kerja yang diselenggarakan berdasarkan program pelatihan yang mengacu pada standar kompetensi kerja dan dapat dilakukan secara berjenjang.
·         Penempatan Tenaga Kerja
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja ini diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum yang dilaksanakan dengan memperhatikan pemerataan kesempatan kerja dan penyediaan tenaga kerja sesuai dengan kebutuhan program nasional dan daerah. Pemberi kerja yang memerlukan tenaga kerja dapat merekrut sendiri tenaga kerja yang dibutuhkan atau melalui pelaksana penempatan tenaga kerja. Pelaksana penempatan tenaga kerja ini wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja.
·         Perluasan Kesempatan Kerja
Pemerintah bertanggung jawab mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja dengan cara bersama-sama dengan masyarakat mengupayakan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Semua kebijakan pemerintah baik pusat maupun daerah di setiap sektor diarahkan untuk mewujudkan perluasan kesempatan kerja baik di dalam maupun di luar hubungan kerja. Lembaga keuangan baik perbankan maupun non perbankan, dan dunia usaha perlu membantu dan memberikan kemudahan bagi setiap kegiatan masyarakat yang dapat menciptakan atau mengembangkan perluasan kesempatan kerja. Perluasan kesempatan kerja di luar hubungan kerja dilakukan melalui penciptaan kegiatan yang produktif dan berkelanjutan dengan mendayagunakan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia dan teknologi tepat guna yang dilakukan dengan pola pembentukan dan pembinaan tenaga kerja mandiri, penerapan sistem padat karya, penerapan teknologi tepat guna, dan pendayagunaan tenaga kerja sukarela atau pola lain yang dapat mendorong terciptanya perluasan kesempatan kerja. Pemerintah menetapkan kebijakan ketenagakerjaan dan perluasan kesempatan kerja serta bersama-sama masyarakat mengawasi pelaksanaan kebijakan sebagaimana dimaksud. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dapat dibentuk badan koordinasi yang beranggotakan unsur pemerintah dan unsur masyarakat. Semua ketentuan mengenai perluasan kesempatan kerja, dan pembentukan badan koordinasi sebagaimana dimaksud diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·         Menanggulangi Pekerja Anak Di Luar Hubungan Kerja
Pemerintah berkewajiban melakukan upaya penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja dan mengaturnya melalui Peraturan Pemerintah.
·         Menetapkan Kebijakan Pengupahan Yang Melindungi Pekerja
Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Untuk mewujudkan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
·         Memfasilitasi Usaha - Usaha Produktif Pekerja
Untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh, dibentuk koperasi pekerja/buruh dan usaha-usaha produktif di perusahaan. Pemerintah, pengusaha, dan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh berupaya menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh, dan mengembangkan usaha produktif sebagaimana dimaksud. Pembentukan koperasi sebagaimana dimaksud, dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Upaya-upaya untuk menumbuhkembangkan koperasi pekerja/buruh sebagaimana dimaksud, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·         Menetapkan Kebijakan Dan Memberikan Pelayanan
Dalam melaksanakan hubungan industrial, pemerintah mempunyai fungsi menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, melaksanakan pengawasan, dan melakukan penindakan terhadap pelanggaran peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruhnya mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dalam melaksanakan hubungan industrial, pengusaha dan organisasi pengusahanya mempunyai fungsi menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja, dan memberikan kesejahteraan pekerja/buruh secara terbuka, demokratis, dan berkeadilan.
·         Memediasi Perundingan Dalam Mogok Kerja
Sebelum dan selama mogok kerja berlangsung, instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib menyelesaikan masalah yang menyebabkan timbulnya pemogokan dengan mempertemukan dan merundingkannya dengan para pihak yang berselisih. Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud menghasilkan kesepakatan, maka harus dibuatkan perjanjian bersama yang ditandatangani oleh para pihak dan pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan sebagai saksi.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud tidak menghasilkan kesepakatan, maka pegawai dari instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan segera menyerahkan masalah yang menyebabkan terjadinya mogok kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berwenang.
Dalam hal perundingan tidak menghasilkan kesepakatan sebagaimana dimaksud, maka atas dasar perundingan antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh atau penanggung jawab mogok kerja, mogok kerja dapat diteruskan atau dihentikan untuk sementara atau dihentikan sama sekali.
·         Mengantisipasi Terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja
Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja. Dalam hal segala upaya telah dilakukan, tetapi pemutusan hubungan kerja tidak dapat dihindari, maka maksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Permohonan penetapan pemutusan hubungan kerja diajukan secara tertulis kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial disertai alasan yang menjadi dasarnya. Permohonan penetapan sebagaimana dimaksud dapat diterima oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial apabila telah dirundingkan dengan Pekerja/Serikat Pekerja.
Penetapan atas permohonan pemutusan hubungan kerja hanya dapat diberikan oleh lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial jika ternyata maksud untuk memutuskan hubungan kerja telah dirundingkan, tetapi perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan
·         Melakukan Pengawasan Dan Penegakan Aturan Ketenagakerjaan
Dalam mewujudkan pelaksanaan hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha, pemerintah wajib melaksanakan pengawasan dan penegakan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. Pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan dalam mewujudkan hubungan industrial merupakan tanggung jawab pekerja/buruh, pengusaha, dan pemerintah.

BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Sebagian besar masyarakat Indonesia menganggap Jakarta sebagai pasar tenaga kerja dan lapangan kerja yang paling populer. Karena stigma yang beredar adalah Jakarta menjanjikan berbagai kualitas hidup yang layak, meskipun hal itu tidak sepenuhnya benar.
Diskriminasi tenaga kerja masih terjadi di Indonesia diantara nya diskriminasi tenaga kerja berkaitan dengan ras dan seks, diskriminasi jabatan, serta diskriminasi upah dan gender.
Dalam berbicara mengenai tenaga kerja sektor publik, pemerintah membuat aturan dan regulasi bagi berbagai macam segi upah dan penggunaan tenaga kerja.
DiIndonesia, penyelenggaraan bursa tenaga kerja ditangani oleh Departemen Tenaga Kerja (Depnaker). Orang-orang atau lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dapat melapor ke Depnaker dengan menyampaikan jumlah dan kualifikasi tenaga kerja yang dibutuhkan beserta persyaratannya

B.     Saran
Saya berharap semoga stigma Jakarta sebagai tempat ideal dalam bursa tenaga kerja yang dapat memberi jaminan kelayakan hidup dapat dirubah, karena masih banyak kota lain yang potensial dalah hal pasar tenaga kerja.
Diskriminasi dalam ketenagakerjaan jangan dibiarkan, karena itu menyangkut hak asasi seseorang dalam memperoleh perlakuan yang sama, termasuk didalamnya sebagai tenaga kerja.
Saya menganggap positif peran pemerintah dalam membuat regulasi dan aturan tentang ketenagakerjaan, semoga kebijakan yang dihasilkan semata mata demi membangun tenaga kerja Indonesia. Bukan untuk kepentingan golongan tertentu.
Peran Depnaker saya lihat positif untuk memonitor ketenagakerjaan di Indonesia, semoga bisa menjalankan fungsi dan tugas nya secara baik serta terus membangun lembaga yang ada.
REFERENSI

Buku :
1.      Ekonomi Ketenagakerjaan, Karangan Don Bellarante and Mark Jakcson, Diterjemahkan oleh Wimandjaja K. Liotohe, MPE dan M. Yasin,SE., MSc,  Penerbit : Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
2.      Pasar Tenaga Kerja di Indonesia.


Website Internet :
1.      http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4e839394d938a/aturan-tentang-diskriminasi-di-tempat-kerja
2.      http://www.gajimu.com/main/gaji/kesenjangan-upah
3.      http://www.menpan.go.id
4.      http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_tenaga_kerja
5.      http://www.spsitasik.org/2014/05/peran-pemerintah-dalam-ketenagakerjaan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar