TUGAS PAPER
PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG
OLEH RAKYAT ATAU MELALUI DPRD
OLEH
Nama
: Farco
Siswiyanto Raharjo
NIM/NPM
: 13400009
Program
Studi : Ilmu Administrasi
Negara
Mata
Kuliah : Sistem
Administrasi Negara Indonesia
Dosen
Pengampu : Dr. Suwardi, M.Si
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU
POLITIK
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2014
Paper
ini disusun dan dipersiapkan oleh
FARCO
SISWIYANTO RAHARJO
NPM
13400009
Guna
memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia
Untuk
Kemudian diberikan penilaian oleh dosen pengampu
Dr.
Suwardi, M.Si
NIPY
0193.0168
PERSEMBAHAN
Tugas
ini saya persembahkan kepada :
1.
Kedua Orang Tua,
Mama dan Papa yang telah memberikan segalanya untuk ku.
2.
Kakek dan Nenek
yang terkasih.
3.
Teman Teman Sekelas
dan Se program study Ilmu Administrasi Negara yang menjadi bagian dari hidup
saya.
4.
Dosen Dosen Ilmu
administrasi Negara yang tanpa lelah senantiasa memberikan Ilmu Pengetahuan
Kepada saya.
5.
Teman Teman
Organisasi Kampus yang telah bekerjasama dengan saya dalam berbagai kegiatan.
Kata
Pengantar
Puji
syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkat dan
karunia nya saya dapat menyelesaikan penulisan tugas paper untuk mata kuliah
SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA.
Paper
ini diberi judul “PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG OLEH RAKYAT ATAU MELALUI
DPRD”.
Semoga
dengan paper yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita
bersama. Saya sadar dalam penulisan paper ini banyak terdapat beberapa
kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu saya mengharapkan saran
dan kritik yang membangun demi penyempurnaan paper ini.
Semoga
paper yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.
Karanganyar,
21 Oktober 2014
Hormat
Saya
Farco Siswiyanto Raharjo
NPM :13400009
PENDAHULUAN
A.
Urgensi
Pembuatan Rancangan Undang
Undang (RUU) merupakan salah satu tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rangka menjalankan Fungsi Legislatif.
Jelang akhir masa tugas,
pemerintah dan parlemen periode 2009-2014 berupaya memperbaiki undang-undang
yang dipandang belum mewakili kepentingan strategis mereka. Salah satunya
adalah merevisi undang-undang yang mengatur pemilihan Kepala Daerah.
Bila tidak ada halangan, DPR
akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. RUU ini
bentuk revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah.
Salah satu pokok penting RUU
ini adalah mengembalikan lagi mandat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
untuk memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, wali kota, atau bupati.
Mayoritas fraksi di DPR ingin agar RUU Pemilihan Kepala Daerah dapat disahkan
menjadi undang-undang sebelum masa jabatan mereka di parlemen berakhir pada 30
September 2014.
Hal ini menimbulkan kontroversi
dikalangan politisi, pengamat, akademisi, hingga masyarakat umum secara luas.
Maka dengan kontroversi tersebut penulis tertarik menuangkan nya dalam paper
ini.
B.
Problematika
Probematika yang timbul dalam
pembahasan Rancangan Undang Undang ini adalah, pendukung RUU ini beralasan
bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat selama ini
menimbulkan ongkos politik yang sangat mahal bagi para kandidat. Selain itu
pemilihan langsung ini tidak menjamin terhentinya politik uang, bahkan
dipandang turut menyuburkan praktik negatif itu.
Namun, bagi banyak pihak, RUU
ini juga dipandang mencederai cita-cita reformasi. Sebagian hak rakyat
dipasung, terutama dalam memilih langsung pemimpin mereka di tingkat daerah.
Selain itu, mengembalikan
mandat kepada DPRD untuk memilih pemimpin daerah - seperti yang terjadi di era
Orde Baru - justru malah membangkitkan kembali sindikasi Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme di kalangan legislatif dan eksekutif yang mereka pilih. Apalagi saat
ini tengah marak kasus korupsi yang menjerat para wakil rakyat dan pejabat
pemerintah yang mereka dukung.
C.
Perumusan Masalah
1.
Bagaimana sistem
tata pemerintahan negara Indonesia saat ini?
2.
Bagaimana
implementasi UU Pemerintahan daerah di Indonesia?
3.
Bagaimana
penjabaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah yang dipilih langsung oleh
rakyat?
4.
Apa kelebihan dan
kelemahan apabila kepala daerah dipilih secara langung oleh rakyat?
5.
Bagaimana
penjabaran Pemilihan Kepala Daerah, apabila dipilih melalui DPRD?
6.
Apa kelebihan dan
kelemahan apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD?
7.
Bagaimana tanggapan
mengenai perbandingan Kedua opsi tersebut? Yakni opsi pemilukada langsung oleh
rakyat dan pemilukada tidak langsung oleh DPRD?
PEMBAHASAN
1.
Sistem Tata Pemerintahan Negara Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara yang
wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi
atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah
kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan
undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan
oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan
dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten,
dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya
dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing
sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara
demokratis.
Ø PEMERINTAH DAERAH
Setiap
daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah.
Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati
dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil
kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut
wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala
daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah
juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan
daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban
kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah
kepada masyarakat.
Gubernur
yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di
wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan
memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk
dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan
pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil
pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada
Presiden.
Ø DPRD
DPRD
merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur
penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran,
dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak:
(a). interpelasi;
(b). angket; dan
(c). menyatakan pendapat
Hubungan
antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya
setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara
lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar,
artinya tidak saling membawahi.
Ø PILKADA
Kepala
daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang
dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga
negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan
calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50
% (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon
terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala
daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya
terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila
tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah,
dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan
pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang
memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon
terpilih.
Gubernur
dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam
sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil
wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD
Kabupaten atau Kota.
2.
Implementasi UU Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Di
Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh
penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala
daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah
dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
v Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
v Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
v Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sebelum
tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat
melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Sejak
berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan
Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama
Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pada
tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum
yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah
yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini
diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta
pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh
sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi
yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004.
3.
Penjabaran Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih Langsung
oleh Rakyat
Pelaksanaan
pemilu kepala daerah atau disingkat pemilukada langsung tentunya tidak lepas
dari adanya terobosan politik dalam pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan
UU No. 32 tahun 2004. Pemberian otonomi ini memiliki korelasi perspektif dengan
teori-teori dasar tentang desentralisasi dan politik lokal.
Desentralisasi
secara umum dapat dilihat dalam dua perspektif yaitu administratif dan politik.
Berdasarkan perspektif administratif, desentralisasi didefinisikan sebagai the
transfer of administrative responsibilitiy from central to local government
(Romli, 2005). Artinya dalam perspektif otonomi daerah yang berlaku di
Indonesia, desentralisasi administratif ini diartikan sebagai pelimpahan
wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sedangkan perspektif
politik, Smith mengatakan desentralisasi sebagai the transfer of power, from
top level to lower level, in a territorial hierarchy, which could be one of
goverments with in a state, or office with in a large organization. Dalam
pandangan yang lain Mawhood mengatakan bahwa desentralisasi politik adalah
devolution of power from central government to local government. Mawhood juga
meletakkan konteks desentralisasi politik sebagai esensi dasar otonomi bagi
daerah yaitu a freedom which is assumed by local government in both making and
implementing its own decision (Prasojo et all, 2006).
Pimilukada
lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah
sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Konsepnya mengandaikan
pemerintahan itu dari, oleh dan untuk rakyat. Hal paling mendasar dalam
demokrasi adalah keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus
untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Perkembangan desentralisasi
menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya di tingkat regional tetapi di
tingkat lokal.
4.
Analisis Kelebihan dan Kelemahan Pemilukada Langsung oleh
Rakyat.
Ø Kelebihan
Pemilukada Langsung
a. Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi
rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala
desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
b. Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD
1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati
dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi,
kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No
32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c. Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi
(politik) bagi rakyat. Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi
rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa
tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
d. Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi
daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin
lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung ,
maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara
lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan
kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
e. Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses
kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan
nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200
juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian
besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena
itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.
Ø Kelemahan
Pemilukada Langsung
a. Penyelenggara atau KPUD tidak netral
Faktor yang mempengaruhi ketidaknetralan KPUD berdasarkan
faktor kedekatan dan kekerabatan degan salah satu pasangan. Selain itu, tidak
adanya pengadilan yang mengkoreksi keputusan KPUD sehingga sangat dominan
kekeuasaan penyelenggara pemilikada.
b. Panwas pilkada dibentuk terlambat
Terlambatnya panitia pengawas (Panwas) oleh DPRD,
sehinggat tidak dapat mengawasi tahapan pemilukada secara keseluruhan. Berbagai
penyimpangan pada persiapan sering tidak dilanjuti, karena Panwas dibentuk
menjelang masa kampanye.
c. Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam
setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang
cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah.
Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto,
Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal
calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal
calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih
rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat
diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. Jadi sangat rasional
sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak.
Karena untuk biayaini, biaya itu.
d. Dana kampaye
Sumber dana pasangan sering tidak transparan. Hasil audit
dana kampanye baik perorangan atau perusahan sering tidak diumumkan ke publik.
Hal itu menimbulkan kecurigaan publik, bahwa dana kampanye pasangan berasal
dari dana korupsi atau sumbangan yang dikemudian hari pasangan tersebut, maka
pemberi sumbangan akan menadpat imbalan berupa jabatan atau proyek-proyek
pemerintah.
e. Mencuri start kampaye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat
jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan
seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon
yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah.
Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat
berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering
digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam
acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
f. Rawan Konflik massa karena kandidat yang didukung nya
kalah
Hal ini terjadi diwilayah wilayah rawan konflik seperti di Nusa Tenggara
Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, Aceh, Poso, dan Lampung. Para
pendukung calon kepala daerah yang kalah biasa nya terprovokasi untuk melakukan
tindakan anarkis seperti pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, sampai
dengan merusak kantor instansi pemerintah.
5.
Penjabaran Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD
RUU
Pilkada merupakan topik yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Rancangan undang-undang
pilkada ini dibuat untuk menentukan kepastian hukum terhadap evaluasi kebijakan
pemilu.
walaupun
telah ada Bawaslu dan Panwas - yang dirasa belum dapat mengatasi beberapa
masalah dalam proses pemilu. Selain itu RUU ini bertujuan untuk menghasilkan
kepala daerah yang tidak terangkut masalah hukum karena adanya seleksi calon
yang ketat sebelumnnya, Pembahasan ruu pilkada ini telah dilaksanakan semenjak
awal tahun 2012 namun, hingga saat ini pembahasan ruu ini belum juga rampung.
Kerumitan serta tarik ulur kepentingan dalam pembahasan ruu pilkada ini semakin
lama semakin membuat RUU pilkada berujung pada kebuntuan. Namun, mayoritas
anggota DPR RI, beberapa praktisi serta ilmuwan politik mendesak agar RUU
Pilkada ini segera disahkan.
RUU
Pilkada membahas beberapa hal-hal penting yang mendasar dan berbeda dari
Pilkada yang dilaksanakan selama ini. Salah satu hal yang paling krusial dalam
pembahasan RUU PILKADA ini adalah penyelanggaraan serentak Pemilihan Kepala
Daerah karena hal ini akan dianggap lebih efisien dan hemat anggaran. RUU ini
juga membahas mengenai pembatasan wewenang calon incumbent dalam menggelonorkan
dana bantuan sosal dan rotasi jabatan pegawai jelang PEMILUKADA. Pembatasan
wewenang ini untuk mengurangi terjadinyakecurangan indikasi money politic, Pola
yang biasa digunakan oleh calon Incumbent dalam meningkatkan elektabilitas
dirinya adalah dengan cara memberikan dana bantuan sosial jelang pemilu serta
rotasi pegawai. Serta memberikan sejumlah uang kepada Desa Desa diwilayah
pemilihannya.
Terakhir
yang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini adalah isu mengenai
wacana pemilihan Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak dipilih secara
langsung melainkan dipiliholeh DPRD. Pada awalnya dalam RUU Pilkada Bab 2 pasal
2 dikatakan bahwa Gubernur dipiliholeh DPRD Provinsi scara demokratis berdasar
asa bebas, jujur, rahasia dan adil. Namun, hal inimendapatkan protes dari
banyak pihak maka panitia mengubahnya dengan Bupati/Walikota yangdipilih oleh
DPRD. Namun tetap saja, keputusan ini masih menuai protes.
Alasan
kuat dari wacana pemilihan Gubernur atau bupati/walikota dipilih oleh
DPRDadalah terkait efisiensi dan penghematan biaya.
6.
Analisis Kelebihan dan Kelemahan Pemilukada oleh DPRD.
Ø Kelebihan
Pemilukada oleh DPRD
a.
Menghindari Konflik
Massa dari pendukung kandidat yang kalah
b.
Departemen dalam
negeri, KPU, Bawaslu, dan instansi pemerintah lainnya tidak terlalu banyak
menghabiskan energi untuk mengawasi dan memantau jalannya pilkada di 497
kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
c.
Mengurangi cost
politics yang cukup besar.
d.
Tidak menelan waktu
yang lama dalam pelaksanaannya.
Ø Kelemahan
Pemilukada oleh DPRD
a.
apa bila pilkada
wakilkan ke DPRD maka hak rakyat menjadi hilang dan aspirasi rakyat tidak akan
sama dengan keinginan DPRD.
b.
Pilkada dengan
perwakilan akan memutus hubungan politik antara kepala daerah dengan rakyatnya
dimana selama ini pilkada langsung telah berjalan.
c.
Ada ribuan anggota DPRD
di Indonesia tersangkut kasus hukum, dengan demikian maka diragukan nurani DPRD
dalam mewakili suara rakyat.
d.
Pemilukada oleh
DPRD akan menimbulkan kemunduran Demokrasi, yakni akan berpotensi kembali pada
rezim otoriter di era orde baru.
e.
Pemilukada oleh
DPRD sangat berpotensi timbulnya Politik Transaksional.
f.
Kepala daerah yang
terpilih akan berpotensi menjadi alat kepentingan bagi segelintir elite partai
politik koalisi mayoritas.
g.
Kebijakan yang
dibuat tidak akan berkualitas karena tidak berorientasi pada rakyat, namun
hanya berorientasi pada golongan tertentu.
7.
Tanggapan
Berdasarkan penjabaran diatas
telah kita ketahui bahwa selama ini pemilihan kepala daerah di Indonesia
langsung dipilih oleh rakyat. Meskipun kita akui bahwa pemilihan tersebut
memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan, sebagaimana yang telah dijelaskan
pada pembahasan diatas.
Masyarakat Indonesia masih
memiliki krisis kepercayaan terhadap wakil-wakilnya yang duduk sebagai anggota
dewan. Menurut hasil surve Direktur Center for Election and Political Party
FISIP-UI, Reni Suwarso mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap
lembaga negara khususnya Dewan Perwakilan Rakyat terus menurun. Penyebabnya,
banyak kebijakan dan tindak tanduk anggota dewan terhormat yang bertentangan
dengan logika public. Setali dua uang, DPR maupun DPRD merupakan representasi
perwakilan rakyat. Maka saya menganggap survey tersebut juga merepresantikan
DPRD. Jadi kemungkinan sebagian besar masyarakat menolak apabila pilkada
dipilih oleh DPRD.
Saya ingin menanggapi bahwa
untuk saat ini pemilihan umum kepala daerah akan lebih baik dipilih langsung
oleh rakyat. Sebagaimana hal itu merupakan cita cita Reformasi yang telah diperjuangkan
dengan heroik dan merenggut korban jiwa dikalangan mahasiswa, diantara nya yang
terkenal adalah mahasiswa Universitas Trisakti, meskipun tidak dapat dipungkiri
mahasiswa didaerah lain se Indonesia juga mengorbankan nyawa nya demi tegaknya
demokrasi.
Menanggapi biaya pemilihan umum
kepala daerah yang tinggi, saya memiliki beberapa usulan untuk meringankan
biaya pemilihan umum kepala daerah tersebut, diantara nya :
1.
Mengadakan
pemilihan umum kepala daerah secara serentak.
2.
Membuat aturan
pembatasan jumlah baliho yang dipasang, misalkan satu desa hanya boleh memasang
satu baliho.
3.
Memberikan sanksi
tegas bagi calon kepala daerah yang melakukan money politics, yakni sanksi
diskualifikasi dan sanksi hukum.
4.
Membatasi jumlah
pengeluaran dana kampanye.
5.
Membatasi jumlah
modal kampanye.
6.
Memangkas jumlah
petugas TPS.
Demikian tanggapan saya mengenai
pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat atau DPRD.
KESIMPULAN
Setiap
sistem tidak ada yang sempurna. Masing masing memiliki kelebihan dan
kekurangan. Demikian pula dengan Pemilukada langsung maupun tidak langsung.
Namun
disini perlu digaris bawahi, bahwa jangan sampai penggunaan sistem pemilukada
hanya menguntungkan segelintir orang saja. Sangat tidak pantas dan sangat
tercela apabila suatu sistem pemilukada di ambil hanya untuk menjatuhkan
pemerintah.
Untuk
saat ini pemilukada secara langsung oleh rakyat merupakan langkah yang tepat,
karena kita perlu mengingat subtansi dari Demokrasi, yakni kekuasaan dari, oleh
dan untuk rakyat. Jangan sampai kedaulatan rakyat terciderai oleh perilaku dan
kepentingan beberapa golongan yang bersifat sesaat.
Selama
ini pemilihan kepala daerah secara langsung memang belum berjalan dengan baik.
Namun bukan berarti karena pelaksaan yang belum sempurna tersebut lantas
membunuh sistem pemilukada langsung oleh rakyat yang telah ada selama ini.
Selama sistem masih relevan, maka yang perlu diperbaiki disini adalah
memperbaiki sistem, bukan mengganti sistem.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar