Rabu, 28 Oktober 2015

PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG OLEH RAKYAT ATAU MELALUI DPRD



TUGAS PAPER
PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG OLEH RAKYAT ATAU MELALUI DPRD

OLEH
Nama                           : Farco Siswiyanto Raharjo
NIM/NPM                  : 13400009
Program Studi             : Ilmu Administrasi Negara
Mata Kuliah                : Sistem Administrasi Negara Indonesia
Dosen Pengampu        : Dr. Suwardi, M.Si

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2014






Paper ini disusun dan dipersiapkan oleh


FARCO SISWIYANTO RAHARJO
NPM 13400009

Guna memenuhi Tugas Mata Kuliah Sistem Administrasi Negara Indonesia
Untuk Kemudian diberikan penilaian oleh dosen pengampu


Dr. Suwardi, M.Si
NIPY 0193.0168








PERSEMBAHAN







Tugas ini saya persembahkan kepada :
1.      Kedua Orang Tua, Mama dan Papa yang telah memberikan segalanya untuk ku.
2.      Kakek dan Nenek yang terkasih.
3.      Teman Teman Sekelas dan Se program study Ilmu Administrasi Negara yang menjadi bagian dari hidup saya.
4.      Dosen Dosen Ilmu administrasi Negara yang tanpa lelah senantiasa memberikan Ilmu Pengetahuan Kepada saya.
5.      Teman Teman Organisasi Kampus yang telah bekerjasama dengan saya dalam berbagai kegiatan.








Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkat dan karunia nya saya dapat menyelesaikan penulisan tugas paper untuk mata kuliah SISTEM ADMINISTRASI NEGARA INDONESIA.
Paper ini diberi judul “PEMILIHAN KEPALA DAERAH LANGSUNG OLEH RAKYAT ATAU MELALUI DPRD”.
Semoga dengan paper yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita bersama. Saya sadar dalam penulisan paper ini banyak terdapat beberapa kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan paper ini.
Semoga paper yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih.
                                                                                                Karanganyar, 21 Oktober 2014
                                                                             Hormat Saya

Farco Siswiyanto Raharjo
NPM :13400009







PENDAHULUAN

A.    Urgensi
Pembuatan Rancangan Undang Undang (RUU) merupakan salah satu tugas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI) dalam rangka menjalankan Fungsi Legislatif.
Jelang akhir masa tugas, pemerintah dan parlemen periode 2009-2014 berupaya memperbaiki undang-undang yang dipandang belum mewakili kepentingan strategis mereka. Salah satunya adalah merevisi undang-undang yang mengatur pemilihan Kepala Daerah.
Bila tidak ada halangan, DPR akan mengesahkan Rancangan Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah. RUU ini bentuk revisi atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Salah satu pokok penting RUU ini adalah mengembalikan lagi mandat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk memilih pemimpin lokal, seperti gubernur, wali kota, atau bupati. Mayoritas fraksi di DPR ingin agar RUU Pemilihan Kepala Daerah dapat disahkan menjadi undang-undang sebelum masa jabatan mereka di parlemen berakhir pada 30 September 2014.
Hal ini menimbulkan kontroversi dikalangan politisi, pengamat, akademisi, hingga masyarakat umum secara luas. Maka dengan kontroversi tersebut penulis tertarik menuangkan nya dalam paper ini.

B.     Problematika
Probematika yang timbul dalam pembahasan Rancangan Undang Undang ini adalah, pendukung RUU ini beralasan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat selama ini menimbulkan ongkos politik yang sangat mahal bagi para kandidat. Selain itu pemilihan langsung ini tidak menjamin terhentinya politik uang, bahkan dipandang turut menyuburkan praktik negatif itu.
Namun, bagi banyak pihak, RUU ini juga dipandang mencederai cita-cita reformasi. Sebagian hak rakyat dipasung, terutama dalam memilih langsung pemimpin mereka di tingkat daerah.
Selain itu, mengembalikan mandat kepada DPRD untuk memilih pemimpin daerah - seperti yang terjadi di era Orde Baru - justru malah membangkitkan kembali sindikasi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di kalangan legislatif dan eksekutif yang mereka pilih. Apalagi saat ini tengah marak kasus korupsi yang menjerat para wakil rakyat dan pejabat pemerintah yang mereka dukung. 

C.    Perumusan Masalah
1.      Bagaimana sistem tata pemerintahan negara Indonesia saat ini?
2.      Bagaimana implementasi UU Pemerintahan daerah di Indonesia?
3.      Bagaimana penjabaran dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat?
4.      Apa kelebihan dan kelemahan apabila kepala daerah dipilih secara langung oleh rakyat?
5.      Bagaimana penjabaran Pemilihan Kepala Daerah, apabila dipilih melalui DPRD?
6.      Apa kelebihan dan kelemahan apabila kepala daerah dipilih melalui DPRD?
7.      Bagaimana tanggapan mengenai perbandingan Kedua opsi tersebut? Yakni opsi pemilukada langsung oleh rakyat dan pemilukada tidak langsung oleh DPRD?




PEMBAHASAN

1.      Sistem Tata Pemerintahan Negara Indonesia
Indonesia adalah sebuah negara yang wilayahnya terbagi atas daerah-daerah Provinsi. Daerah provinsi itu dibagi lagi atas daerah Kabupaten dan daerah Kota. Setiap daerah provinsi, daerah kabupaten, dan daerah kota mempunyai pemerintahan daerah yang diatur dengan undang-undang. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum. Gubernur, Bupati, dan Walikota masing-masing sebagai Kepala Pemerintah Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota dipilih secara demokratis.
Ø  PEMERINTAH DAERAH
Setiap daerah dipimpin oleh kepala pemerintah daerah yang disebut kepala daerah. Kepala daerah untuk provinsi disebut gubernur, untuk kabupaten disebut bupati dan untuk kota adalah wali kota. Kepala daerah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil wali kota. Kepala dan wakil kepala daerah memiliki tugas, wewenang dan kewajiban serta larangan. Kepala daerah juga mempunyai kewajiban untuk memberikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada Pemerintah, dan memberikan laporan keterangan pertanggungjawaban kepada DPRD, serta menginformasikan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat.
Gubernur yang karena jabatannya berkedudukan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang bersangkutan, dalam pengertian untuk menjembatani dan memperpendek rentang kendali pelaksanaan tugas dan fungsi Pemerintah termasuk dalam pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintahan pada strata pemerintahan kabupaten dan kota.Dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat sebagaimana dimaksud, Gubernur bertanggung jawab kepada Presiden.
Ø  DPRD
DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. DPRD mempunyai tugas dan wewenang. DPRD mempunyai hak:
(a). interpelasi;
(b). angket; dan
(c). menyatakan pendapat       
Hubungan antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan hubungan kerja yang kedudukannya setara dan bersifat kemitraan. Kedudukan yang setara bermakna bahwa di antara lembaga pemerintahan daerah itu memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, artinya tidak saling membawahi.
Ø  PILKADA
Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan calon yang dilaksanakan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah warga negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat tertentu.
Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Apabila ketentuan tersebut tidak terpenuhi,pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila tidak ada yang mencapai 25 % (dua puluh lima persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.
Gubernur dan wakil Gubernur dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Provinsi. Bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota dilantik oleh Gubernur atas nama Presiden dalam sebuah sidang DPRD Kabupaten atau Kota.

2.      Implementasi UU Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Di Indonesia, saat ini pemilihan kepala daerah dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat. Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah. Kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dimaksud mencakup:
v  Gubernur dan wakil gubernur untuk provinsi
v  Bupati dan wakil bupati untuk kabupaten
v  Wali kota dan wakil wali kota untuk kota
Sebelum tahun 2005, kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, kepala daerah dipilih secara langsung oleh rakyat melalui Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pilkada.
Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pilkada dimasukkan dalam rezim pemilu, sehingga secara resmi bernama Pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau disingkat Pemilukada.
Pada tahun 2011, terbit undang-undang baru mengenai penyelenggara pemilihan umum yaitu Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011. Di dalam undang-undang ini, istilah yang digunakan adalah Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, peserta pilkada adalah pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik. Ketentuan ini diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 yang menyatakan bahwa peserta pilkada juga dapat berasal dari pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang. Undang-undang ini menindaklanjuti keputusan Mahkamah Konstitusi yang membatalkan beberapa pasal menyangkut peserta Pilkada dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.




3.      Penjabaran Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih Langsung oleh Rakyat
Pelaksanaan pemilu kepala daerah atau disingkat pemilukada langsung tentunya tidak lepas dari adanya terobosan politik dalam pemberian otonomi kepada daerah berdasarkan UU No. 32 tahun 2004. Pemberian otonomi ini memiliki korelasi perspektif dengan teori-teori dasar tentang desentralisasi dan politik lokal.
Desentralisasi secara umum dapat dilihat dalam dua perspektif yaitu administratif dan politik. Berdasarkan perspektif administratif, desentralisasi didefinisikan sebagai the transfer of administrative responsibilitiy from central to local government (Romli, 2005). Artinya dalam perspektif otonomi daerah yang berlaku di Indonesia, desentralisasi administratif ini diartikan sebagai pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Sedangkan perspektif politik, Smith mengatakan desentralisasi sebagai the transfer of power, from top level to lower level, in a territorial hierarchy, which could be one of goverments with in a state, or office with in a large organization. Dalam pandangan yang lain Mawhood mengatakan bahwa desentralisasi politik adalah devolution of power from central government to local government. Mawhood juga meletakkan konteks desentralisasi politik sebagai esensi dasar otonomi bagi daerah yaitu a freedom which is assumed by local government in both making and implementing its own decision (Prasojo et all, 2006).
Pimilukada lokal adalah implikasi dari desentralisasi yang dijalankan di daerah-daerah sebagai perwujudan dari proses demokrasi di Indonesia. Konsepnya mengandaikan pemerintahan itu dari, oleh dan untuk rakyat. Hal paling mendasar dalam demokrasi adalah keikutsertaan rakyat, serta kesepakatan bersama atau konsensus untuk mencapai tujuan yang dirumuskan bersama. Perkembangan desentralisasi menuntut adanya proses demokrasi bukan hanya di tingkat regional tetapi di tingkat lokal.




4.      Analisis Kelebihan dan Kelemahan Pemilukada Langsung oleh Rakyat.
                                    
Ø  Kelebihan Pemilukada Langsung
a.       Pilkada langsung merupakan jawaban atas tuntutan aspirasi rakyat karena pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR, DPD, bahkan kepala desa selama ini telah dilakukan secara langsung.
b.      Pilkada langsung merupakan perwujudan konstitusi dan UUD 1945. Seperti telah diamanatkan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, Gubernur, Bupati dan Wali Kota, masing-masing sebagai kepala pemerintahan daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis. Hal ini telah diatur dalam UU No 32 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan, dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c.       Pilkada langsung sebagai sarana pembelajaran demokrasi (politik) bagi rakyat. Ia menjadi media pembelajaran praktik berdemokrasi bagi rakyat yang diharapkan dapat membentuk kesadaran kolektif segenap unsur bangsa tentang pentingnya memilih pemimpin yang benar sesuai nuraninya.
d.      Pilkada langsung sebagai sarana untuk memperkuat otonomi daerah. Keberhasilan otonomi daerah salah satunya juga ditentukan oleh pemimpin lokal. Semakin baik pemimpin lokal yang dihasilkan dalam pilkada langsung , maka komitmen pemimpin lokal dalam mewujudkan tujuan otonomi daerah, antara lain untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan selalu memperhatikan kepentingan dan aspirasi masyarakat agar dapat diwujudkan.
e.       Pilkada langsung merupakan sarana penting bagi proses kaderisasi kepemimpinan nasional. Disadari atau tidak, stock kepemimpinan nasional amat terbatas. Dari jumlah penduduk Indonesia yang lebih dari 200 juta, jumlah pemimpin nasional yang kita miliki hanya beberapa. Mereka sebagian besar para pemimpin partai politik besar yang memenangi Pemilu 2004. Karena itu, harapan akan lahirnya pemimpin nasional justru dari pilkada langsung ini.




Ø  Kelemahan Pemilukada Langsung
a.       Penyelenggara atau KPUD tidak netral
Faktor yang mempengaruhi ketidaknetralan KPUD berdasarkan faktor kedekatan dan kekerabatan degan salah satu pasangan. Selain itu, tidak adanya pengadilan yang mengkoreksi keputusan KPUD sehingga sangat dominan kekeuasaan penyelenggara pemilikada.
b.      Panwas pilkada dibentuk terlambat
Terlambatnya panitia pengawas (Panwas) oleh DPRD, sehinggat tidak dapat mengawasi tahapan pemilukada secara keseluruhan. Berbagai penyimpangan pada persiapan sering tidak dilanjuti, karena Panwas dibentuk menjelang masa kampanye.
c.       Money politik
Sepertinya money politik ini selalu saja menyertai dalam setiap pelaksanaan pilkada.Dengan memanfaatkan masalah ekonomi masyarakat yang cenderung masih rendah, maka dengan mudah mereka dapat diperalat dengan mudah. Contoh yang nyata saja yaitu di lingkungan desa Karangwetan, Tegaltirto, Berbah, Sleman, juga terjadi hal tersebut. Yaitu salah satu dari kader bakal calon membagi bagikan uang kapada masyarakat dengan syarat harus memilih bakal calon tertentu. Tapi memang dengan uang dapat membeli segalanya. Dengan masih rendahnya tingkat pendidikan seseorang maka dengan mudah orang itu dapat diperalat dan diatur dengan mudah hanya karena uang. Jadi sangat rasional sekali jika untuk menjadi calon kepala daerah harus mempunyai uang yang banyak. Karena untuk biayaini, biaya itu.
d.      Dana kampaye
Sumber dana pasangan sering tidak transparan. Hasil audit dana kampanye baik perorangan atau perusahan sering tidak diumumkan ke publik. Hal itu menimbulkan kecurigaan publik, bahwa dana kampanye pasangan berasal dari dana korupsi atau sumbangan yang dikemudian hari pasangan tersebut, maka pemberi sumbangan akan menadpat imbalan berupa jabatan atau proyek-proyek pemerintah.

e.       Mencuri start kampaye
Tindakan ini paling sering terjadi. Padahal sudah sangat jelas aturan-aturan yang berlaku dalam pemilu tersebut. Berbagai cara dilakukan seperti pemasangan baliho, spanduk, selebaran. Sering juga untuk bakal calon yang merupakan kepala daerah saat itu melakukan kunjungan keberbagai daerah. Kunjungan ini intensitasnya sangat tinggi ketika mendekati pemilu. Ini sangat berlawanan yaitu ketika sedang memimpin dulu. Selain itu media TV lokal sering digunakan sebagi media kampanye. Bakal calon menyampaikan visi misinya dalam acara tersebut padahal jadwal pelaksanaan kampanye belum dimulai.
f.       Rawan Konflik massa karena kandidat yang didukung nya kalah
Hal ini terjadi diwilayah wilayah rawan konflik seperti di Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Papua, Maluku, Aceh, Poso, dan Lampung. Para pendukung calon kepala daerah yang kalah biasa nya terprovokasi untuk melakukan tindakan anarkis seperti pemblokiran jalan, perusakan fasilitas umum, sampai dengan merusak kantor instansi pemerintah.




5.      Penjabaran Pemilihan Kepala Daerah yang dipilih oleh DPRD
RUU Pilkada merupakan topik yang hangat diperbincangkan akhir-akhir ini. Rancangan undang-undang pilkada ini dibuat untuk menentukan kepastian hukum terhadap evaluasi kebijakan pemilu.
walaupun telah ada Bawaslu dan Panwas - yang dirasa belum dapat mengatasi beberapa masalah dalam proses pemilu. Selain itu RUU ini bertujuan untuk menghasilkan kepala daerah yang tidak terangkut masalah hukum karena adanya seleksi calon yang ketat sebelumnnya, Pembahasan ruu pilkada ini telah dilaksanakan semenjak awal tahun 2012 namun, hingga saat ini pembahasan ruu ini belum juga rampung. Kerumitan serta tarik ulur kepentingan dalam pembahasan ruu pilkada ini semakin lama semakin membuat RUU pilkada berujung pada kebuntuan. Namun, mayoritas anggota DPR RI, beberapa praktisi serta ilmuwan politik mendesak agar RUU Pilkada ini segera disahkan.
RUU Pilkada membahas beberapa hal-hal penting yang mendasar dan berbeda dari Pilkada yang dilaksanakan selama ini. Salah satu hal yang paling krusial dalam pembahasan RUU PILKADA ini adalah penyelanggaraan serentak Pemilihan Kepala Daerah karena hal ini akan dianggap lebih efisien dan hemat anggaran. RUU ini juga membahas mengenai pembatasan wewenang calon incumbent dalam menggelonorkan dana bantuan sosal dan rotasi jabatan pegawai jelang PEMILUKADA. Pembatasan wewenang ini untuk mengurangi terjadinyakecurangan indikasi money politic, Pola yang biasa digunakan oleh calon Incumbent dalam meningkatkan elektabilitas dirinya adalah dengan cara memberikan dana bantuan sosial jelang pemilu serta rotasi pegawai. Serta memberikan sejumlah uang kepada Desa Desa diwilayah pemilihannya. 
Terakhir yang menjadi pembicaraan akhir-akhir ini adalah isu mengenai wacana pemilihan Bupati/Walikota atau Gubernur yang tidak dipilih secara langsung melainkan dipiliholeh DPRD. Pada awalnya dalam RUU Pilkada Bab 2 pasal 2 dikatakan bahwa Gubernur dipiliholeh DPRD Provinsi scara demokratis berdasar asa bebas, jujur, rahasia dan adil. Namun, hal inimendapatkan protes dari banyak pihak maka panitia mengubahnya dengan Bupati/Walikota yangdipilih oleh DPRD. Namun tetap saja, keputusan ini masih menuai protes.
Alasan kuat dari wacana pemilihan Gubernur atau bupati/walikota dipilih oleh DPRDadalah terkait efisiensi dan penghematan biaya.
6.      Analisis Kelebihan dan Kelemahan Pemilukada oleh DPRD.

Ø  Kelebihan Pemilukada oleh DPRD
a.       Menghindari Konflik Massa dari pendukung kandidat yang kalah
b.      Departemen dalam negeri, KPU, Bawaslu, dan instansi pemerintah lainnya tidak terlalu banyak menghabiskan energi untuk mengawasi dan memantau jalannya pilkada di 497 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.
c.       Mengurangi cost politics yang cukup besar.
d.      Tidak menelan waktu yang lama dalam pelaksanaannya.

Ø  Kelemahan Pemilukada oleh DPRD
a.       apa bila pilkada wakilkan ke DPRD maka hak rakyat menjadi hilang dan aspirasi rakyat tidak akan sama dengan keinginan DPRD.
b.      Pilkada dengan perwakilan akan memutus hubungan politik antara kepala daerah dengan rakyatnya dimana selama ini pilkada langsung telah berjalan.
c.       Ada ribuan anggota DPRD di Indonesia tersangkut kasus hukum, dengan demikian maka diragukan nurani DPRD dalam mewakili suara rakyat.
d.      Pemilukada oleh DPRD akan menimbulkan kemunduran Demokrasi, yakni akan berpotensi kembali pada rezim otoriter di era orde baru.
e.       Pemilukada oleh DPRD sangat berpotensi timbulnya Politik Transaksional.
f.       Kepala daerah yang terpilih akan berpotensi menjadi alat kepentingan bagi segelintir elite partai politik koalisi mayoritas.
g.      Kebijakan yang dibuat tidak akan berkualitas karena tidak berorientasi pada rakyat, namun hanya berorientasi pada golongan tertentu.




7.      Tanggapan
Berdasarkan penjabaran diatas telah kita ketahui bahwa selama ini pemilihan kepala daerah di Indonesia langsung dipilih oleh rakyat. Meskipun kita akui bahwa pemilihan tersebut memiliki berbagai kelebihan dan kekurangan, sebagaimana yang telah dijelaskan pada pembahasan diatas.
Masyarakat Indonesia masih memiliki krisis kepercayaan terhadap wakil-wakilnya yang duduk sebagai anggota dewan. Menurut hasil surve Direktur Center for Election and Political Party FISIP-UI, Reni Suwarso mengatakan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara khususnya Dewan Perwakilan Rakyat terus menurun. Penyebabnya, banyak kebijakan dan tindak tanduk anggota dewan terhormat yang bertentangan dengan logika public. Setali dua uang, DPR maupun DPRD merupakan representasi perwakilan rakyat. Maka saya menganggap survey tersebut juga merepresantikan DPRD. Jadi kemungkinan sebagian besar masyarakat menolak apabila pilkada dipilih oleh DPRD.
Saya ingin menanggapi bahwa untuk saat ini pemilihan umum kepala daerah akan lebih baik dipilih langsung oleh rakyat. Sebagaimana hal itu merupakan cita cita Reformasi yang telah diperjuangkan dengan heroik dan merenggut korban jiwa dikalangan mahasiswa, diantara nya yang terkenal adalah mahasiswa Universitas Trisakti, meskipun tidak dapat dipungkiri mahasiswa didaerah lain se Indonesia juga mengorbankan nyawa nya demi tegaknya demokrasi.
Menanggapi biaya pemilihan umum kepala daerah yang tinggi, saya memiliki beberapa usulan untuk meringankan biaya pemilihan umum kepala daerah tersebut, diantara nya :
1.      Mengadakan pemilihan umum kepala daerah secara serentak.
2.      Membuat aturan pembatasan jumlah baliho yang dipasang, misalkan satu desa hanya boleh memasang satu baliho.
3.      Memberikan sanksi tegas bagi calon kepala daerah yang melakukan money politics, yakni sanksi diskualifikasi dan sanksi hukum.
4.      Membatasi jumlah pengeluaran dana kampanye.
5.      Membatasi jumlah modal kampanye.
6.      Memangkas jumlah petugas TPS.
Demikian tanggapan saya mengenai pemilihan kepala daerah dipilih oleh rakyat atau DPRD.
KESIMPULAN

Setiap sistem tidak ada yang sempurna. Masing masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Demikian pula dengan Pemilukada langsung maupun tidak langsung.
Namun disini perlu digaris bawahi, bahwa jangan sampai penggunaan sistem pemilukada hanya menguntungkan segelintir orang saja. Sangat tidak pantas dan sangat tercela apabila suatu sistem pemilukada di ambil hanya untuk menjatuhkan pemerintah.
Untuk saat ini pemilukada secara langsung oleh rakyat merupakan langkah yang tepat, karena kita perlu mengingat subtansi dari Demokrasi, yakni kekuasaan dari, oleh dan untuk rakyat. Jangan sampai kedaulatan rakyat terciderai oleh perilaku dan kepentingan beberapa golongan yang bersifat sesaat.
Selama ini pemilihan kepala daerah secara langsung memang belum berjalan dengan baik. Namun bukan berarti karena pelaksaan yang belum sempurna tersebut lantas membunuh sistem pemilukada langsung oleh rakyat yang telah ada selama ini. Selama sistem masih relevan, maka yang perlu diperbaiki disini adalah memperbaiki sistem, bukan mengganti sistem.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar