Rabu, 28 Oktober 2015

LAPORAN PENELITIAN LAPANGAN IMPLEMENTASI PENYALURAN PROGRAM RASKIN DI DESA BLULUKAN, KECAMATAN COLOMADU, KABUPATEN KARANGANYAR


LAPORAN PENELITIAN LAPANGAN
IMPLEMENTASI PENYALURAN PROGRAM RASKIN DI DESA BLULUKAN, KECAMATAN COLOMADU, KABUPATEN KARANGANYAR

Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik
Dosen Pengampu : H. Joko Pramono, S.Sos, M.Si

DISUSUN OLEH
Nama                          : Farco Siswiyanto Raharjo
NIM                            : 13400009
Program Study          : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas                     : Ilmu Sosial dan Ilmu Politik

UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2015



Laporan penelitian ini disusun dan dipersiapkan oleh


FARCO SISWIYANTO RAHARJO
NPM 13400009

Guna memenuhi Mata Kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik
Untuk Kemudian diberikan penilaian oleh dosen pengampu


H. Joko Pramono, S.Sos, M.Si
NIPY 0194.0173



PERSEMBAHAN







Tugas ini saya persembahkan kepada :
1.      Kedua Orang Tua, Mama dan Papa yang telah memberikan segalanya untuk saya.
2.      Eyang Kakung dan Eyang Putri yang senantiasa menyayangi dan selalu memberikan motivasi untuk saya.
3.      Teman Teman Sekelas dan Se program study Ilmu Administrasi Negara yang telah menjadi bagian dari hidup saya.
4.      Dosen Pengampu Mata Kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik, H. Joko Pramono, S.Sos, M.Si yang senantiasa membimbing saya dengan baik dalam pekuliahan.
5.      Dosen - Dosen Program study Ilmu administrasi Negara yang tanpa lelah senantiasa memberikan Ilmu Pengetahuan Kepada saya.
6.      Teman Teman Organisasi Kampus yang telah bekerjasama dan berjuang bersama saya dalam berbagai kegiatan.




Kata Pengantar
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkat dan anugerahnya saya dapat menyelesaikan tugas laporan penelitian lapangan dengan judul “IMPLEMENTASI PENYALURAN PROGRAM RASKIN DI DESA BLULUKAN, KECAMATAN COLOMADU, KABUPATEN KARANGANYAR untuk mata kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik.
Semoga dengan tugas yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita. Saya sadar dalam penulisan tugas ini banyak terdapat beberapa kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik yang membangun demi penyempurnaan tugas ini.
Semoga tugas yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih atas perhatiannya.
            Karanganyar, 15 Mei 2015
                                                                            Hormat Saya

Farco Siswiyanto Raharjo
         NPM :13400009








BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Beras sebagai sumber karbohidrat menjadi bahan pangan pokok bagi 95%  penduduk Indonesia dan menyumbang konsumsi energi dan protein lebih dari 55%. Konsumsi beras per kapita penduduk Indonesia terus meningkat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan dengan menggunakan 114 kilogram tersebut maka ditemukan total konsumsi beras masyarakat Indonesia adalah 28 juta ton.
            Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan kemampuan atau sumber daya terhadap pemenuhan hal-hal pokok yang biasa dimiliki seperti pangan, papan, dan sandang. Kebutuhan pokok tersebut yang menentukan baik tidaknya kualitas hidup dalam masyarakat. Kemiskinan juga berarti tidak adanya akses terhadap pendidikan dan  pekerjaan yang mampu mengatasi masalah kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin pada tahun 2014, presentase penduduk miskin di Indonesia mencapai 11,25 persen atau 28,28 juta jiwa, maka pada 2015 ada tambahan penduduk miskin sekitar 1,9 juta jiwa. Jumlah penduduk miskin pada tahun 2015 diprediksi mencapai 30,25 juta orang atau sekitar 12,25 persen dari jumlah penduduk Indonesia.
Salah satu fokus utama yang telah dipusatkan pemerintah Indonesia adalah masalah pangan. Salah satu tugas pemerintah adalah harus mampu menjaga ketahanan  pangan bagi rakyat Indonesia. Krisis pangan sempat terjadi pada tahun 1998, ketika inflasi terjadi dan daya beli masyarakat turun. Ketika itu pula mencanagkan program Operasi Pasar Khusus (OPK), cikal bakal program Raskin (beras untuk rumah tangga miskin). Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal dari pelaksanaan Raskin yang  bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan rumah tangga terutama rumah tangga miskin. Pada awalnya disebut program Operasai Pasar Khusus (OPK). Kemudian diubah menjadi Raskin mulai tahun 2002. Raskin diperluas fungsinya tidak lagi menjadi  program darurat melainkan sebagai bagian dari program perlindungan sosial masyarakat.
Raskin adalah bagian dari program penanggulangan kemiskinan yang berada pada kluster I, yaitu kegiatan perlindungan sosial berbasis keluarga dalam pemenuhan kebutuhan pangan pokok bagi mayarakat kurang mampu. Raskin mempunyai multi fungsi, yaitu memperkuat ketahanan pangan keluarga miskin, sebagai pendukung bagi  peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pendukung usaha tani padi dan sektor lainnya dan peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah. Disamping itu Raskin  berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dalam rangka pelaksanaan program ini dibentuk tim koordinasi mulai dari pusat,  provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Desa Blulukan di Kecamatan Colomadu , Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah termasuk desa yang mendapat bantuan program Raskin. Pemerintahan desa mulai dari kepala desa hingga kepala dusun menjadi pelaksana teknis yang menerima Raskin dari Bulog dan menyalurkan kepada setiap keluarga.

1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana proses implementasi kebijakan program Raskin?
2.      Siapa saja yang terlibat dalam implementasi program raskin?
3.      Apa kendala yang dihadapi dalam implementasi program raskin?

1.3  Batasan Masalah
Sesuai dengan pembagian wilayah penelitian yang ditetapkan oleh dosen  pembimbing dan untuk mempermudah penelitian agar hasil yang diperoleh lebih efektif dan akurat, lokasi penelitian untuk menjawab perumusan masalah diatas adalah Desa Blulukan,  Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.




1.4  Metodologi
1.      Tipe Penelitian
Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif (descriptive research). Penelitian ini terbatas pada usaha mengungkapkan suatu masalah atau keadaan atau  peristiwa sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta, situasi, atau kejadian. Hasil penelitian yang ditekankan adalah memberikan gambaran atau penjelasan secara objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek yang diteliti. (Nawawi, 1991:31).
2.      Lokasi Penelitian
Lokasi Penelitian ini dilaksanakan di. Desa Blulukan,  Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Sementara objek penelitian adalah perangkat-perangkat desa yang berkaitan langsung dengan proses  penyaluran Raskin.
3.      Teknik Pengumpulan Data
Adapun teknik yang dipilih peneliti adalah wawancara dengan Kepala desa dan Kasi Kesra Desa Blulukan. Wawancara dilaksanakan kepada perangkat desa yang dalam hal ini  pemerintahan desa sebagai perpanjangan tangan  pemerintah dalam penyaluran Raskin, serta masyarakat sebagai penerima bantuan tersebut.
4.      Teknik Analisis Data
Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu menjabarkan hasil penelitian sebagaimana adanya. Data yang telah didapatkan dari hasil penelitian di lapangan kemudian dikumpulkan, kemudian diolah dan dianalisis dengan menggambarkan, menjelaskan, dan memberikan komentar dikaitkan dengan teori-teori pendukung mengenai kebijakan publik.





BAB II
DASAR TEORI

2.1 Teori-Teori Kebijakan Publik
Carl Friedrich mengatakan kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah  pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang, kelompok, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya hambatan tertentu seraya mencari  peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang diinginkan. Dan Anderson berpendapat kebijakan sebagai langkah tindakan yang secara sengaja dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang dihadapi (Mariyam Musawa, 2009:36).
Adapun kebijakan publik sebagaimana yang dirumuskan oleh Easton merupakan alokasi nilai yang otoritatif oleh seluruh masyarakat. Akan tetapi, hanya  pemerintah sajalah yang berbuat secara otoritatif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemerintah untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari nilai-nilai tersebut. (Mariyam Musawa, 2009:39).

2.2 Teori-Teori Implementasi Kebijakan
Dalam sistem politik, kebijakan publik diimplementasikan oleh badan-badan  pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan pekerjaan pelaksanaan kebijakan tersebut hari demi hari sehingga menuju kinerja kebijakan. Implementasi tersebut dapat melibatkan banyak aktor kebijakan sehingga sebuah kebijakan bisa menjadi rumit. Kerumitan dalam tahap implementasi kebijakan bukan hanya ditunjukkan dari banyaknya aktor kebijakan yang terlibat, namun juga variabel-variabel yang terkait di dalamnya.




Menurut Van Meter dan Van Horn, terdapat enam variabel yang mempengaruhi implementasi kebijakan yaitu :
1.      Standar dan sasaran kebijakan. Standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terukur sehingga dapat direalisir. Apabila standar dan sasaran kebijakan kabur, maka akan terjadi multi interpretasi dan mudah menimbulkan konflik di antara para agen implementasi.
2.      Sumber daya. Implementasi kebijakan perlu dukungan sumber daya baik sumber daya manusia (human resources) maupun sumber daya non-manusia (non-human resources). Dalam berbagai kasus program pemerintah, seperti Program Jaring Pengaman Sosial (JPS) untuk kelompok miskin di pedesaan kurang berhasil karena keterbatasan kualitas aparat pelaksana.
3.      Hubungan antar organisasi. Dalam banyak program, implementasi sebuah program  perlu dukungan dan koordinasi dengan instansi lain. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama antar instansi bagi keberhasilan suatu program.
4.      Karakteristik agen pelaksana. Yang dimaksud karakteristik agen pelaksana adalah mencakup birokrasi, norma-norma, dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam  birokrasi, yang semuanya itu akan memengaruhi implementasi suatu program.
5.      Kondisi sosial, politik, dan eknonomi. Variabel ini mencakup sumber daya ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan; sejauh mana kelompok-kelompok kepentingan memberikan dukungan bagi implementasi kebijakan; karakteristik para partisipan, yakni mendukung atau menolak; bagaimana sifat opini publik yang ada di lingkungan; dan apakah elite  politik mendukung implementasi kebijakan tersebut.
6.      Disposisi atau tanggapan atau sikap para pelaksana, termasuk di dalamnya adalah  pengetahuan dan pemahaman akan isi dan tujuan kebijakan; sikap mereka atas kebijakan dan intensitas sikap tersebut.





BAB III
PEMBAHASAN

3.1  Implementasi Penyaluran Raskin di Desa Blulukan
Kebijakan pengadaan raskin merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan pangan (PP No 68 Tahun 2002) bagi rakyat Indonesia, terutama untuk keluarga miskin. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 13 Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dilanjutkan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan. Adapun  penyalur utama kebijakan ini adalah Perum Bulog (sesuai PP No 61 Tahun 2003).
            Proses Implementasi Raskin di lakukan setiap bulan sekali atas pemberitahuan dari badan urusan logistik (Bulog) kabupaten karanganyar. Pemberitahuan Oleh bulog diteruskan ke kecamatan kemudian dilimpahkan kepada Desa. Termasuk desa Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
            Sasaran penerima Raskin di Desa Blulukan adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang terdaftar pada KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat. Satu Kartu Perlindungan Sosial berhak Menerima satu karung / satu sak beras seberat 15 Kg dengan harga Rp. 1600 / Kg. Sehingga warga dikenakan biaya Rp. 24.000 untuk satu karung beras dengan berat 15 Kg. Hal ini dipandang sangat murah karena dipasaran harga beras termurah berada pada kisaran Rp. 7000.
            Hasil penerimaan pembayaran raskin dari masyarakat dikirim kepada bulog untuk pengambilan jatah Raskin bulan berikutnya. Biasa nya pihak pemerintah desa mengirim dengan transfer melalui rekening BRI.
            Pihak yang terlibat dalam penyaluran raskin antara lain adalah Satgas Raskin (dibawah supervisi Kasi. Kestra) , dibantu oleh Bayan (kepala dusun) ,Serta Pembuat surat undangan . Tanggung jawab satgas raskin meliputi :
·         Memastikan sasaran penerima raskin.
·         Mengatur tempat pembagian raskin.
·         Berperan dalam proses Administrasi.
·         Berperan dalam proses surat menyurat.
·         Memastikan pembagian Raskin Tepat waktu.
·         Berkoordinasi dengan Bayan (kepala dusun) dalam proses penyaluran raskin.
Sebelum penyaluran Raskin terlebih dahulu dilakukan Sosialisasi berdasarkan Pedoman umum yang terbit selama satu tahun sekali.
            Pengawasan proses penyaluran raskin dilakukan oleh pihak kecamatan colomadu yang merupakan tangan penjang dari pemerintah kabupaten karanganyar.
Kendala yang dihadapi pada umum nya tidak ada, hanya saja ada masyarakat penerima raskin tidak mengambil jatah raskin dengan tepat waktu. Sehingga menyulitkan satgas raskin.
3.2 Kajian Teori terhadap Pelaksanaan Penyaluran Raskin di Desa Blulukan.
Sesuai dengan pendapat Miftah Thoha, Pemerintah Republik Indonesia melihat kesulitan yang dialami oleh masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok yakni beras. Kesulitan tersebut akibat kurangnya daya beli yang dimiliki oleh masyarakat.
Di lain sisi, tugas pemerintah lah untuk meringankan beban dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut. Artinya kebijakan penyaluran Raskin adalah suatu respon dari pemerintah terhadap kejadian yang terjadi di masyarakat, dan respon tersebut ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat.
Dalam kebijakan ini, pemerintah pusat telah menetapkan rambu-rambu yang harus diikuti oleh pelaksana-pelaksana terkait. Ini dibutuhkan karena program ini bersifat nasional dan meyeluruh untuk seluruh wilayah di Indonesia. Megingat luasnya wilayah Indonesia, Perum Bulog ditunjuk menjadi pelaksana pengimplementasian  program ini. Perum Bulog pun disusun berjenjang mulai dari pusat hingga sub divisi regional.
Program Raskin menggunakan pendekatan top down , karena  proses formulasi kebijakan ini ditentukan oleh pusat.
Sesuai dengan pandangan Van Meter dan Van Horn, kita dapat menilai apakah implementasi tersebut akan  berhasil sesuai dengan hal-hal yang mempengaruhinya.
1.      Standar dan sasaran kebijakan.
Standar program penyaluran Raskin di Desa Blulukan cukup jelas. Aturan tertulis dan teknis pelaksanaan secara rinci telah dipaparkan diatas.
Sedangkan sasaran kebijakan adalah warga masyarakat Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS – PM) yang memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial yang telah di terbitkan oleh pemerintah pusat.
2.      Sumber daya.
Karena dilaksanakan oleh satuan pemerintahan terkecil, wilayah menjadi lebih kecil dan mudah untuk menjangkau keseluruhan. Hal ini tak membuat Pemerintah Desa Blulukan kesulitan dalam hal sumber daya, baik sumber daya manusia maupun modal.
3.      Hubungan antar organisasi.
Koordinasi antar elemen Pemerintah Desa sudah berjalan baik dan mampu menjalankan program ini tanpa kendala. Termasuk hubungan dengan Bulog dan pengawas dari kecamatan.
4.      Karakteristik agen pelaksana.
Pengimplementasian progam Raskin ini bukan sesuatu hal yang sulit. Rincian pelaksanaan teknis jelas sehingga memudahkan agen-agen pelaksana yaitu satgas Raskin. Yang sulit hanya dalam bagian administrasi, teutama keakuratan data.
5.      Kondisi Sosial, Politik dan Ekonomi.
Kondisi sosial masyarakat menyambut baik kebijakan Raskin yang telah disalurkan  pemerintah setiap bulannya. Karena program Raskin dianggap cukup membantu rumah tangga miskin dalam memenuhi kebutuhan beras.
Hal ini terjadi karena kondisi politik di Desa Blulukan dalam keadaan stabil.
Kondisi ekonomi masyarakat Desa Blulukan beragam, Golongan ekonomi lemah mendapatkan bantuan Raskin dari pemerintah.
6.      Disposisi atau tanggapan para pelaksana.
Aparat-aparat desa terkait mengganggap  program Raskin ini sangat membantu, meskipun tidak besar. Setidaknya mampu meringankan beban setiap bulannya. Sehingga ke depan berharap program ini tetap dijalankan, dan semakin baik jika pemerintah menambah subsidi dan nominal  beratnya.





BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
1.      Program Raskin Merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat / Rumah Tangga ekonomi lemah.
2.      Raskin di salurkan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kemudian diteruskan ke Desa untuk di distribusikan kepada masyarakat Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS – PM) yakni pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
3.      Masyarakat penerima Raskin membayar RP. 1600 untuk 1 Kg Beras, Jadi untuk satu karung / satu sak beras raskin dengan berat 15 Kg, masyarakat hanya membayar sebesar Rp. 24.000.
4.      Raskin disalurkan kepada masyarakat / Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) Setiap Bulan.

B.     Saran
1.      Data Penerima Raskin harus di evaluasi karena bisa jadi ada masyarakat yang berhak menerima raskin tetapi tidak memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2.      Satgas Raskin ditambah lagi jumlah nya minimal 5 orang supaya efektif dalam menjalankan tugas penyaluran raskin dan meringankan beban pekerjaan.
3.      Perlu ada kompensasi untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja Satgas Raskin.
4.      Pengawasan pelaksanaan penyaluran Raskin dari kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari pemerintah kabupaten harus dilaksanakan secara berkala dan profesional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar