IMPLEMENTASI PENYALURAN PROGRAM
RASKIN DI DESA BLULUKAN, KECAMATAN COLOMADU, KABUPATEN KARANGANYAR
Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik
Dosen Pengampu : H. Joko Pramono,
S.Sos, M.Si
DISUSUN OLEH
Nama : Farco Siswiyanto
Raharjo
NIM : 13400009
Program
Study : Ilmu Administrasi Negara
Fakultas : Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2015
Laporan
penelitian ini disusun dan dipersiapkan oleh
FARCO
SISWIYANTO RAHARJO
NPM
13400009
Guna
memenuhi Mata Kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik
Untuk
Kemudian diberikan penilaian oleh dosen pengampu
H.
Joko Pramono, S.Sos, M.Si
NIPY
0194.0173
PERSEMBAHAN
Tugas
ini saya persembahkan kepada :
1. Kedua
Orang Tua, Mama dan Papa yang telah memberikan segalanya untuk saya.
2. Eyang
Kakung dan Eyang Putri yang senantiasa menyayangi dan selalu memberikan
motivasi untuk saya.
3. Teman
Teman Sekelas dan Se program study Ilmu Administrasi Negara yang telah menjadi
bagian dari hidup saya.
4. Dosen
Pengampu Mata Kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik, H. Joko
Pramono, S.Sos, M.Si yang senantiasa membimbing saya dengan baik dalam
pekuliahan.
5. Dosen
- Dosen Program study Ilmu administrasi Negara yang tanpa lelah senantiasa
memberikan Ilmu Pengetahuan Kepada saya.
6. Teman
Teman Organisasi Kampus yang telah bekerjasama dan berjuang bersama saya dalam
berbagai kegiatan.
Kata
Pengantar
Puji
syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena dengan berkat dan
anugerahnya saya dapat menyelesaikan tugas laporan penelitian lapangan dengan
judul “IMPLEMENTASI PENYALURAN PROGRAM RASKIN DI DESA BLULUKAN, KECAMATAN
COLOMADU, KABUPATEN KARANGANYAR” untuk mata
kuliah Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik.
Semoga
dengan tugas yang saya buat ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman kita.
Saya sadar dalam penulisan tugas ini banyak terdapat beberapa kekurangan dan
jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu saya mengharapkan saran dan kritik
yang membangun demi penyempurnaan tugas ini.
Semoga
tugas yang saya buat ini dapat bermanfaat bagi para pembaca. Terima kasih atas
perhatiannya.
Karanganyar,
15 Mei 2015
Hormat
Saya
Farco Siswiyanto Raharjo
NPM :13400009
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Beras
sebagai sumber karbohidrat menjadi bahan pangan pokok bagi 95% penduduk Indonesia dan menyumbang konsumsi
energi dan protein lebih dari 55%. Konsumsi beras per kapita penduduk Indonesia
terus meningkat.
Menteri
Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Andrinof Chaniago mengatakan
dengan menggunakan 114 kilogram tersebut maka ditemukan total konsumsi beras
masyarakat Indonesia adalah 28 juta ton.
Kemiskinan adalah keadaan dimana terjadi kekurangan kemampuan atau sumber daya terhadap pemenuhan hal-hal pokok yang biasa dimiliki seperti
pangan, papan, dan sandang. Kebutuhan pokok tersebut yang menentukan baik
tidaknya kualitas hidup dalam masyarakat. Kemiskinan juga berarti tidak adanya
akses terhadap pendidikan dan pekerjaan yang mampu mengatasi masalah
kemiskinan dan mendapatkan kehormatan yang layak sebagai warga negara.
Berdasarkan data BPS, jumlah penduduk miskin pada
tahun 2014, presentase penduduk miskin di Indonesia mencapai 11,25 persen atau
28,28 juta jiwa, maka pada 2015 ada tambahan penduduk miskin sekitar 1,9 juta
jiwa. Jumlah penduduk miskin pada tahun
2015 diprediksi mencapai 30,25 juta orang atau sekitar 12,25 persen dari jumlah
penduduk Indonesia.
Salah satu fokus utama yang telah dipusatkan
pemerintah Indonesia adalah masalah pangan. Salah satu tugas pemerintah adalah
harus mampu menjaga ketahanan pangan
bagi rakyat Indonesia. Krisis pangan sempat terjadi pada tahun 1998, ketika
inflasi terjadi dan daya beli masyarakat turun. Ketika itu pula mencanagkan
program Operasi Pasar Khusus (OPK), cikal
bakal program Raskin (beras untuk rumah tangga miskin). Krisis moneter tahun
1998 merupakan awal dari pelaksanaan Raskin yang bertujuan untuk memperkuat ketahanan pangan
rumah tangga terutama rumah tangga miskin. Pada awalnya disebut program
Operasai Pasar Khusus (OPK). Kemudian diubah menjadi Raskin mulai tahun 2002.
Raskin diperluas fungsinya tidak lagi menjadi
program darurat melainkan sebagai bagian dari program perlindungan
sosial masyarakat.
Raskin
adalah bagian dari program penanggulangan kemiskinan yang berada pada kluster
I, yaitu kegiatan perlindungan sosial berbasis keluarga dalam pemenuhan
kebutuhan pangan pokok bagi mayarakat kurang mampu. Raskin mempunyai multi
fungsi, yaitu memperkuat ketahanan pangan keluarga miskin, sebagai pendukung
bagi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), pendukung usaha tani
padi dan sektor lainnya dan peningkatan pemberdayaan ekonomi daerah. Disamping
itu Raskin berdampak langsung pada stabilisasi harga beras, yang akhirnya
juga berperan dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Dalam rangka pelaksanaan program ini dibentuk tim
koordinasi mulai dari pusat, provinsi,
kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa/kelurahan. Desa Blulukan di Kecamatan
Colomadu , Kabupaten Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah termasuk desa yang
mendapat bantuan program Raskin. Pemerintahan desa mulai dari kepala desa
hingga kepala dusun menjadi pelaksana teknis yang menerima Raskin dari Bulog
dan menyalurkan kepada setiap keluarga.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
proses implementasi kebijakan program Raskin?
2. Siapa
saja yang terlibat dalam implementasi program raskin?
3. Apa
kendala yang dihadapi dalam implementasi program raskin?
1.3
Batasan
Masalah
Sesuai dengan pembagian wilayah penelitian yang
ditetapkan oleh dosen pembimbing dan
untuk mempermudah penelitian agar hasil yang diperoleh lebih efektif dan
akurat, lokasi penelitian untuk menjawab perumusan masalah diatas adalah Desa
Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten
Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah.
1.4
Metodologi
1.
Tipe
Penelitian
Tipe penelitian ini adalah penelitian deskriptif
(descriptive research). Penelitian ini terbatas pada usaha mengungkapkan suatu
masalah atau keadaan atau peristiwa
sebagaimana adanya sehingga bersifat sekedar untuk mengungkapkan fakta,
situasi, atau kejadian. Hasil penelitian yang ditekankan adalah memberikan
gambaran atau penjelasan secara objektif tentang keadaan sebenarnya dari objek
yang diteliti. (Nawawi, 1991:31).
2.
Lokasi
Penelitian
Lokasi Penelitian ini dilaksanakan di. Desa
Blulukan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten
Karanganyar, Provinsi Jawa Tengah. Sementara objek penelitian adalah
perangkat-perangkat desa yang berkaitan langsung dengan proses penyaluran Raskin.
3.
Teknik
Pengumpulan Data
Adapun teknik yang dipilih peneliti adalah wawancara
dengan Kepala desa dan Kasi Kesra Desa Blulukan. Wawancara dilaksanakan kepada
perangkat desa yang dalam hal ini
pemerintahan desa sebagai perpanjangan tangan pemerintah dalam penyaluran Raskin, serta
masyarakat sebagai penerima bantuan tersebut.
4.
Teknik
Analisis Data
Dalam penelitian ini, teknik analisis data yang
digunakan adalah teknik analisis deskriptif dengan pendekatan kualitatif yaitu
menjabarkan hasil penelitian sebagaimana adanya. Data yang telah didapatkan
dari hasil penelitian di lapangan kemudian dikumpulkan, kemudian diolah dan
dianalisis dengan menggambarkan, menjelaskan, dan memberikan komentar dikaitkan
dengan teori-teori pendukung mengenai kebijakan publik.
BAB II
DASAR TEORI
2.1 Teori-Teori Kebijakan Publik
Carl
Friedrich mengatakan kebijakan adalah suatu tindakan yang mengarah pada tujuan yang diusulkan oleh seseorang,
kelompok, atau pemerintah dalam lingkungan tertentu sehubungan dengan adanya
hambatan tertentu seraya mencari
peluang-peluang untuk mencapai tujuan atau mewujudkan sasaran yang
diinginkan. Dan Anderson berpendapat kebijakan sebagai langkah tindakan yang
secara sengaja dilakukan oleh seseorang aktor atau sejumlah aktor berkenaan
dengan adanya masalah atau persoalan tertentu yang dihadapi (Mariyam Musawa,
2009:36).
Adapun
kebijakan publik sebagaimana yang dirumuskan oleh Easton merupakan alokasi
nilai yang otoritatif oleh seluruh masyarakat. Akan tetapi, hanya pemerintah sajalah yang berbuat secara
otoritatif untuk seluruh masyarakat, dan semuanya yang dipilih oleh pemerintah
untuk dikerjakan atau untuk tidak dikerjakan adalah hasil-hasil dari
nilai-nilai tersebut. (Mariyam Musawa, 2009:39).
2.2 Teori-Teori Implementasi
Kebijakan
Dalam
sistem politik, kebijakan publik diimplementasikan oleh badan-badan pemerintah. Badan-badan tersebut melaksanakan
pekerjaan pelaksanaan kebijakan tersebut hari demi hari sehingga menuju kinerja
kebijakan. Implementasi tersebut dapat melibatkan banyak aktor kebijakan
sehingga sebuah kebijakan bisa menjadi rumit. Kerumitan dalam tahap
implementasi kebijakan bukan hanya ditunjukkan dari banyaknya aktor kebijakan
yang terlibat, namun juga variabel-variabel yang terkait di dalamnya.
Menurut
Van Meter dan Van Horn, terdapat enam variabel yang mempengaruhi implementasi
kebijakan yaitu :
1. Standar dan sasaran kebijakan.
Standar dan sasaran kebijakan harus jelas dan terukur sehingga dapat
direalisir. Apabila standar dan sasaran kebijakan kabur, maka akan terjadi
multi interpretasi dan mudah menimbulkan konflik di antara para agen
implementasi.
2. Sumber daya.
Implementasi kebijakan perlu dukungan sumber daya baik sumber daya manusia
(human resources) maupun sumber daya non-manusia (non-human resources). Dalam
berbagai kasus program pemerintah, seperti Program Jaring Pengaman Sosial (JPS)
untuk kelompok miskin di pedesaan kurang berhasil karena keterbatasan kualitas
aparat pelaksana.
3. Hubungan antar organisasi.
Dalam banyak program, implementasi sebuah program perlu dukungan dan
koordinasi dengan instansi lain. Untuk itu, diperlukan koordinasi dan kerjasama
antar instansi bagi keberhasilan suatu program.
4. Karakteristik agen pelaksana.
Yang dimaksud karakteristik agen pelaksana adalah mencakup birokrasi,
norma-norma, dan pola-pola hubungan yang terjadi dalam birokrasi, yang
semuanya itu akan memengaruhi implementasi suatu program.
5. Kondisi sosial, politik, dan
eknonomi. Variabel ini mencakup sumber daya
ekonomi lingkungan yang dapat mendukung keberhasilan implementasi kebijakan;
sejauh mana kelompok-kelompok kepentingan memberikan dukungan bagi implementasi
kebijakan; karakteristik para partisipan, yakni mendukung atau menolak;
bagaimana sifat opini publik yang ada di lingkungan; dan apakah elite
politik mendukung implementasi kebijakan tersebut.
6. Disposisi atau tanggapan atau sikap
para pelaksana, termasuk di dalamnya adalah
pengetahuan dan pemahaman akan isi dan tujuan kebijakan; sikap mereka
atas kebijakan dan intensitas sikap tersebut.
BAB
III
PEMBAHASAN
3.1 Implementasi Penyaluran Raskin di
Desa Blulukan
Kebijakan
pengadaan raskin merupakan kebijakan pemerintah pusat dalam menjaga ketahanan
pangan (PP No 68 Tahun 2002) bagi rakyat Indonesia, terutama untuk keluarga
miskin. Dasar hukum kebijakan ini adalah Peraturan Presiden (Perpres) No 13
Tahun 2009 tentang Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, dilanjutkan dengan
Instruksi Presiden (Inpres) No 7 Tahun 2009 tentang Kebijakan Perberasan.
Adapun penyalur utama kebijakan ini
adalah Perum Bulog (sesuai PP No 61 Tahun 2003).
Proses Implementasi Raskin di
lakukan setiap bulan sekali atas pemberitahuan dari badan urusan logistik
(Bulog) kabupaten karanganyar. Pemberitahuan Oleh bulog diteruskan ke kecamatan
kemudian dilimpahkan kepada Desa. Termasuk desa Blulukan, Kecamatan Colomadu,
Kabupaten Karanganyar.
Sasaran penerima Raskin di Desa
Blulukan adalah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM) yang terdaftar
pada KPS (Kartu Perlindungan Sosial) yang diterbitkan oleh Pemerintah Pusat.
Satu Kartu Perlindungan Sosial berhak Menerima satu karung / satu sak beras
seberat 15 Kg dengan harga Rp. 1600 / Kg. Sehingga warga dikenakan biaya Rp.
24.000 untuk satu karung beras dengan berat 15 Kg. Hal ini dipandang sangat
murah karena dipasaran harga beras termurah berada pada kisaran Rp. 7000.
Hasil penerimaan pembayaran raskin
dari masyarakat dikirim kepada bulog untuk pengambilan jatah Raskin bulan
berikutnya. Biasa nya pihak pemerintah desa mengirim dengan transfer melalui
rekening BRI.
Pihak yang terlibat dalam penyaluran
raskin antara lain adalah Satgas Raskin (dibawah supervisi Kasi. Kestra) , dibantu
oleh Bayan (kepala dusun) ,Serta Pembuat surat undangan . Tanggung jawab satgas
raskin meliputi :
·
Memastikan sasaran penerima raskin.
·
Mengatur tempat pembagian raskin.
·
Berperan dalam proses Administrasi.
·
Berperan dalam proses surat menyurat.
·
Memastikan pembagian Raskin Tepat waktu.
·
Berkoordinasi dengan Bayan (kepala
dusun) dalam proses penyaluran raskin.
Sebelum
penyaluran Raskin terlebih dahulu dilakukan Sosialisasi berdasarkan Pedoman
umum yang terbit selama satu tahun sekali.
Pengawasan proses penyaluran raskin
dilakukan oleh pihak kecamatan colomadu yang merupakan tangan penjang dari
pemerintah kabupaten karanganyar.
Kendala
yang dihadapi pada umum nya tidak ada, hanya saja ada masyarakat penerima
raskin tidak mengambil jatah raskin dengan tepat waktu. Sehingga menyulitkan
satgas raskin.
3.2 Kajian Teori terhadap
Pelaksanaan Penyaluran Raskin di Desa Blulukan.
Sesuai
dengan pendapat Miftah Thoha, Pemerintah Republik Indonesia melihat kesulitan
yang dialami oleh masyarakat dalam rangka pemenuhan kebutuhan pokok yakni
beras. Kesulitan tersebut akibat kurangnya daya beli yang dimiliki oleh
masyarakat.
Di
lain sisi, tugas pemerintah lah untuk meringankan beban dan membantu masyarakat
dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan pokok tersebut. Artinya kebijakan penyaluran
Raskin adalah suatu respon dari pemerintah terhadap kejadian yang terjadi di
masyarakat, dan respon tersebut ditujukan sepenuhnya untuk kepentingan
masyarakat.
Dalam
kebijakan ini, pemerintah pusat telah menetapkan rambu-rambu yang harus diikuti
oleh pelaksana-pelaksana terkait. Ini dibutuhkan karena program ini bersifat
nasional dan meyeluruh untuk seluruh wilayah di Indonesia. Megingat luasnya
wilayah Indonesia, Perum Bulog ditunjuk menjadi pelaksana
pengimplementasian program ini. Perum
Bulog pun disusun berjenjang mulai dari pusat hingga sub divisi regional.
Program
Raskin menggunakan pendekatan top down
, karena proses formulasi kebijakan ini
ditentukan oleh pusat.
Sesuai
dengan pandangan Van Meter dan Van Horn, kita dapat menilai apakah implementasi
tersebut akan berhasil sesuai dengan
hal-hal yang mempengaruhinya.
1.
Standar
dan sasaran kebijakan.
Standar
program penyaluran Raskin di Desa Blulukan cukup jelas. Aturan tertulis dan
teknis pelaksanaan secara rinci telah dipaparkan diatas.
Sedangkan
sasaran kebijakan adalah warga masyarakat Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat
(RTS – PM) yang memiliki KPS (Kartu Perlindungan Sosial yang telah di terbitkan
oleh pemerintah pusat.
2.
Sumber
daya.
Karena
dilaksanakan oleh satuan pemerintahan terkecil, wilayah menjadi lebih kecil dan
mudah untuk menjangkau keseluruhan. Hal ini tak membuat Pemerintah Desa
Blulukan kesulitan dalam hal sumber daya, baik sumber daya manusia maupun modal.
3.
Hubungan
antar organisasi.
Koordinasi
antar elemen Pemerintah Desa sudah berjalan baik dan mampu menjalankan program
ini tanpa kendala. Termasuk hubungan dengan Bulog dan pengawas dari kecamatan.
4.
Karakteristik
agen pelaksana.
Pengimplementasian
progam Raskin ini bukan sesuatu hal yang sulit. Rincian pelaksanaan teknis
jelas sehingga memudahkan agen-agen pelaksana yaitu satgas Raskin. Yang sulit
hanya dalam bagian administrasi, teutama keakuratan data.
5.
Kondisi
Sosial, Politik dan Ekonomi.
Kondisi
sosial masyarakat menyambut baik kebijakan Raskin yang telah disalurkan pemerintah setiap bulannya. Karena program
Raskin dianggap cukup membantu rumah tangga miskin dalam memenuhi kebutuhan
beras.
Hal
ini terjadi karena kondisi politik di Desa Blulukan dalam keadaan stabil.
Kondisi
ekonomi masyarakat Desa Blulukan beragam, Golongan ekonomi lemah mendapatkan
bantuan Raskin dari pemerintah.
6.
Disposisi
atau tanggapan para pelaksana.
Aparat-aparat
desa terkait mengganggap program Raskin
ini sangat membantu, meskipun tidak besar. Setidaknya mampu meringankan beban
setiap bulannya. Sehingga ke depan berharap program ini tetap dijalankan, dan
semakin baik jika pemerintah menambah subsidi dan nominal beratnya.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1. Program
Raskin Merupakan salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat / Rumah Tangga ekonomi lemah.
2. Raskin
di salurkan dari Badan Urusan Logistik (Bulog) kemudian diteruskan ke Desa
untuk di distribusikan kepada masyarakat Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat
(RTS – PM) yakni pemegang Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
3. Masyarakat
penerima Raskin membayar RP. 1600 untuk 1 Kg Beras, Jadi untuk satu karung /
satu sak beras raskin dengan berat 15 Kg, masyarakat hanya membayar sebesar Rp.
24.000.
4. Raskin
disalurkan kepada masyarakat / Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat (RTS-PM)
Setiap Bulan.
B.
Saran
1. Data
Penerima Raskin harus di evaluasi karena bisa jadi ada masyarakat yang berhak
menerima raskin tetapi tidak memiliki Kartu Perlindungan Sosial.
2. Satgas
Raskin ditambah lagi jumlah nya minimal 5 orang supaya efektif dalam
menjalankan tugas penyaluran raskin dan meringankan beban pekerjaan.
3. Perlu
ada kompensasi untuk memotivasi dan meningkatkan kinerja Satgas Raskin.
4. Pengawasan
pelaksanaan penyaluran Raskin dari kecamatan sebagai perpanjangan tangan dari
pemerintah kabupaten harus dilaksanakan secara berkala dan profesional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar