SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH JALUR PERSEORANGAN DAN
SYARAT MENDIRIKAN PARTAI POLITIK
OLEH
Nama : Farco Siswiyanto
Raharjo
NIM : 134000009
Mata
Kuliah : Perbandingan Ilmu
Administrasi Negara
Dosen
Pengampu : Dra. Damayanti Suhita,
M.Si
Program
Studi : Ilmu Administrasi Negara
FAKULTAS
ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS
SLAMET RIYADI SURAKARTA
2015
Syarat
Pencalonan Peseorangan Kepala Daerah :
·
Untuk mengajukan diri sebagai bakal
calon kepala daerah melalui jalur perseorangan memiliki syarat yang berkaitan
dengan jumlah penduduk di suatu wilayah, untuk wilayah yang jumlah penduduknya
kurang dari 1 Juta Jiwa maka bakal calon kepala daerah yang ingin maju melalui
jalur peseorangan harus memiliki dukungan minimal 7,5 % dari jumlah penduduk.
Jumlah
penduduk Kabupaten Boyolali adalah 973.332 Jiwa, maka bakal calon kepala daerah
melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 % dari
jumlah penduduk tersebut.
7,5
% x 973.332 Jiwa = 72999,9... dan menurut aturan maka angka dibelakang koma
tersebut dibulatkan keatas menjadi 73.000 Jiwa.
·
Jumlah dukungan tersebut harus tersebar
minimal 50% kecamatan yang ada di kabupaten Boyolali.
·
Dukungan 73.000 jiwa tersebut dibuat
dalam bentuk surat dukungan (Formulir) disertai fotocopy KTP / Surat tanda
penduduk sesuai dengan UU.
·
Nama pendukung yang bersangkutan hanya
berlaku untuk mendukung 1 bakal calon kepala daerah dari jalur peseorangan.
·
Nam nama orang yang mendukung calon
perseorangan tersebut tersebut cantumkan pada formulir dukungan dan dikumpulkan
ke KPU Kabupaten.
·
KPU Melakukan verifikasi formulir
dukungan yang dikumpulkan oleh bakal calon peseorangan, hal ini dilakukan untuk
menghindari pendukung ganda.
·
Apabila ditemukan nama ganda dalam
formulir dukungan, maka KPU menindaklanjuti nama nama tersebut ke PPS.
·
PPS melakukan penelitian untuk mencari
kebenaran atas nama ganda tersebut, apabila dugaan nama dukungan ganda tersebut
benar adanya, maka nama pendukung calon peseorangan yang bersangkutan dicoret
dalam daftar nama yang ada diformulir.
·
PPS Mengirimkan hasil verivikasi ke PPK.
·
PPK mengirimkan berkas formulir dukungan
calon peseorangan hasil verivikasi PPS Ke KPU Kabupaten.
·
KPU Kabupaten kembali melakukan
verivikasi lalu menerbitkan Berita acara untuk bakal calon kepala daerah jalur
perseorangan, kemudian Berita acara tersebut bisa digunakan untuk mendaftar
sebagai Calon Kepala daerah.
Persyaratan
Pendaftaran :
1.
Syarat pencalonan :
·
Berita Acara yang diterbitkan KPU.
·
Surat pernyataan pencalonan.
·
Surat dukungan dan rekap nama nama
pendukung.
·
Surat peryataan Visi, Misi, dan Program
(Harus sesuai RPJP Daerah yang bersangkutan).
2.
Syarat Calon :
·
Formulir BB. 1. KWK (Terlampir).
·
Formulir BB. 2. KWK (Terlampir).
·
Fotocopy Ijazah semua jenjang
dilegalisir.
·
Surat keterangan sehat yang diterbitkan
oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU.
·
Surat keterangan Bebas narkoba yang
diterbitkan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU.
·
Surat dari pengadilan negeri yang
menerangkan calon yang bersangkutan sedang tidak menjalani proses hukum.
·
Surat Keterangan Catatan Kepolisian
(SKCK)
·
LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat
Negara)
·
Surat keterangan pengadilan Niaga yang
menerangkan calon bersangkutan tidak sedang memiliki hutang yang menimbulkan
potensi merugikan Negara.
·
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·
Daftar Nama Team Kampanye.
·
Fotokopi Rekening khusus kampanye.
·
Pas foto terbaru, (4x6 untuk foto
sendiri) dan (4R untuk foto bersama pasangan calon).
Syarat
Mendirikan Partai Politik :
Dalam Undang-undang
Republk Indonesia nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik BAB II Pembentukan
Partai Politik Pasal 2 dan pasal 3 disebutkan sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Partai Politik
didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara
Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan
pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30%
(tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan
Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a.
Asas dan ciri Partai Politik;
b.
Visi dan misi Partai Politik;
c.
Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d.
Tujuan dan fungsi Partai Politik;
e.
Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f.
Kepengurusan Partai Politik;
g.
Peraturan dan keputusan Partai Politik;
h.
Pendidikan politik; dan
i.
Keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai
Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan
menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
Pasal 3
(1) Partai Politik
harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan
hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a.
Akta notaris pendirian Partai Politik;
b.
Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai
secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c.
Kantor tetap;
d.
Kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi,
50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi
yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan
pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e.
Memiliki rekening atas nama Partai Politik.
REFERENSI
:
1.
Keputusan KPU Kabupaten Boyolali
Nomor
: 51/kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 Tentang perubahan kedua atas Keputusan Komisi
Pemilihan Umum Nomor : 19//kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 Tentang Pedoman Teknis
Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boyolali.
2.
Keputusan KPU Kabupaten Boyolali
Nomor
: 1/kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal
Peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Boyolali Tahun 2015.
3.
http://simplenews05.blogspot.co.id/2013/08/syarat-syarat-pembentukan-partai-politik.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar