Rabu, 28 Oktober 2015

SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH JALUR PERSEORANGAN DAN SYARAT MENDIRIKAN PARTAI POLITIK

SYARAT PENCALONAN KEPALA DAERAH JALUR PERSEORANGAN DAN SYARAT MENDIRIKAN PARTAI POLITIK

OLEH
Nama                          : Farco Siswiyanto Raharjo
NIM                            : 134000009
Mata Kuliah              : Perbandingan Ilmu Administrasi Negara
Dosen Pengampu      : Dra. Damayanti Suhita, M.Si
Program Studi           : Ilmu Administrasi Negara



FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SLAMET RIYADI SURAKARTA
2015



Syarat Pencalonan Peseorangan Kepala Daerah :
·         Untuk mengajukan diri sebagai bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan memiliki syarat yang berkaitan dengan jumlah penduduk di suatu wilayah, untuk wilayah yang jumlah penduduknya kurang dari 1 Juta Jiwa maka bakal calon kepala daerah yang ingin maju melalui jalur peseorangan harus memiliki dukungan minimal 7,5 % dari jumlah penduduk.
Jumlah penduduk Kabupaten Boyolali adalah 973.332 Jiwa, maka bakal calon kepala daerah melalui jalur perseorangan harus mengumpulkan dukungan minimal 7,5 % dari jumlah penduduk tersebut.
7,5 % x 973.332 Jiwa = 72999,9... dan menurut aturan maka angka dibelakang koma tersebut dibulatkan keatas menjadi 73.000 Jiwa.
·         Jumlah dukungan tersebut harus tersebar minimal 50% kecamatan yang ada di kabupaten Boyolali.
·         Dukungan 73.000 jiwa tersebut dibuat dalam bentuk surat dukungan (Formulir) disertai fotocopy KTP / Surat tanda penduduk sesuai dengan UU.
·         Nama pendukung yang bersangkutan hanya berlaku untuk mendukung 1 bakal calon kepala daerah dari jalur peseorangan.
·         Nam nama orang yang mendukung calon perseorangan tersebut tersebut cantumkan pada formulir dukungan dan dikumpulkan ke KPU Kabupaten.
·         KPU Melakukan verifikasi formulir dukungan yang dikumpulkan oleh bakal calon peseorangan, hal ini dilakukan untuk menghindari pendukung ganda.
·         Apabila ditemukan nama ganda dalam formulir dukungan, maka KPU menindaklanjuti nama nama tersebut ke PPS.
·         PPS melakukan penelitian untuk mencari kebenaran atas nama ganda tersebut, apabila dugaan nama dukungan ganda tersebut benar adanya, maka nama pendukung calon peseorangan yang bersangkutan dicoret dalam daftar nama yang ada diformulir.
·         PPS Mengirimkan hasil verivikasi ke PPK.
·         PPK mengirimkan berkas formulir dukungan calon peseorangan hasil verivikasi PPS Ke KPU Kabupaten.
·         KPU Kabupaten kembali melakukan verivikasi lalu menerbitkan Berita acara untuk bakal calon kepala daerah jalur perseorangan, kemudian Berita acara tersebut bisa digunakan untuk mendaftar sebagai Calon Kepala daerah.




Persyaratan Pendaftaran :
1.      Syarat pencalonan       :
·         Berita Acara yang diterbitkan KPU.
·         Surat pernyataan pencalonan.
·         Surat dukungan dan rekap nama nama pendukung.
·         Surat peryataan Visi, Misi, dan Program (Harus sesuai RPJP Daerah yang bersangkutan).
2.      Syarat Calon               :
·         Formulir BB. 1. KWK (Terlampir).
·         Formulir BB. 2. KWK (Terlampir).
·         Fotocopy Ijazah semua jenjang dilegalisir.
·         Surat keterangan sehat yang diterbitkan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU.
·         Surat keterangan Bebas narkoba yang diterbitkan oleh rumah sakit yang ditunjuk KPU.
·         Surat dari pengadilan negeri yang menerangkan calon yang bersangkutan sedang tidak menjalani proses hukum.
·         Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
·         LHKPN (Laporan Hasil Kekayaan Pejabat Negara)
·         Surat keterangan pengadilan Niaga yang menerangkan calon bersangkutan tidak sedang memiliki hutang yang menimbulkan potensi merugikan Negara.
·         Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
·         Daftar Nama Team Kampanye.
·         Fotokopi Rekening khusus kampanye.
·         Pas foto terbaru, (4x6 untuk foto sendiri) dan (4R untuk foto bersama pasangan calon).



Syarat Mendirikan Partai Politik :
Dalam Undang-undang Republk Indonesia nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik BAB II Pembentukan Partai Politik Pasal 2 dan pasal 3 disebutkan sebagai berikut :
Pasal 2
(1) Partai Politik didirikan dan dibentuk oleh paling sedikit 50 (lima puluh) orang warga negara Indonesia yang telah berusia 21 (dua puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Pendirian dan pembentukan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyertakan 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.
(3) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat AD dan ART serta kepengurusan Partai Politik tingkat pusat.
(4) AD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat paling sedikit:
a. Asas dan ciri Partai Politik;
b. Visi dan misi Partai Politik;
c. Nama, lambang, dan tanda gambar Partai Politik;
d. Tujuan dan fungsi Partai Politik;
e. Organisasi, tempat kedudukan, dan pengambilan keputusan;
f. Kepengurusan Partai Politik;
g. Peraturan dan keputusan Partai Politik;
h. Pendidikan politik; dan
i. Keuangan Partai Politik.
(5) Kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dengan menyertakan paling rendah 30% (tiga puluh perseratus) keterwakilan perempuan.







Pasal 3
(1) Partai Politik harus didaftarkan ke Departemen untuk menjadi badan hukum.
(2) Untuk menjadi badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik harus mempunyai:
a. Akta notaris pendirian Partai Politik;
b. Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
c. Kantor tetap;
d. Kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan
e. Memiliki rekening atas nama Partai Politik.





REFERENSI :
1.      Keputusan KPU Kabupaten Boyolali
Nomor : 51/kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 Tentang perubahan kedua atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 19//kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 Tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Boyolali.

2.      Keputusan KPU Kabupaten Boyolali
Nomor : 1/kpts/KPU-Kab-012.329470/2015 Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Peyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Calon Wakil Bupati Boyolali Tahun 2015.

3.      http://simplenews05.blogspot.co.id/2013/08/syarat-syarat-pembentukan-partai-politik.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar